Mencoreng Nama Baik Polri, 6 Anggota Polda Kalbar Dipecat

Rabu, 24 Januari 2024 – 19:10 WIB
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto ???????saat memimpin upacara pemberian Penghargaan (reward) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (punishment) di Lapangan Jananuraga, pada Rabu (24/1/2024). (ANTARA/Rendra Oxtora)

jpnn.com - PONTIANAK - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Pipit Rismanto memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap enam anggota Polda Kalbar.

Sebab, enam anggota polisi itu telah mencoreng nama baik institusi Polri, khususnya Polda Kalbar. 

BACA JUGA: Jokowi Harus Pecat Prabowo dari Menhan karena Langgar Aturan Pemilu

Hukuman itu diterapkan setelah melalui proses sidang kode etik profesi, yang menyimpulkan bahwa mereka tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Selain memberikan penghargaan kepada 45 personel yang dinilai berprestasi, kami juga memberikan sanksi kepada enam personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri," kata Irjen Pipit saat memimpin upacara pemberian penghargaan (reward) dan pemberhentian tidak dengan hormat (punishment) di Lapangan Jananuraga, Rabu (24/1).

BACA JUGA: Jumlah Polisi Dipecat di Banten Selama 2023 Meningkat, Kasusnya, Duh

Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa pemberian penghargaan melibatkan pihak berwenang tinggi, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam upacara itu, dua personel Kepolisian Resor Kubu Raya menerima penghargaan dari Kapolri. Sementara, Polda Kalbar memberikan penghargaan kepada 43 personelnya yang dinilai berprestasi dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA: Tiga Anggota Polres Pamekasan Dipecat dari Polri, Foto Mereka Dicoret Kapolres

Adapun perincian penerima penghargaan itu 41 personel Ditreskrimum Polda Kalbar yang menonjolkan prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tingkat polda dan jajaran.

Selain itu, seorang personel Ditresnarkoba Polda Kalbar diberi penghargaan atas kinerjanya dalam pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara. Sementara, seorang lagi dari Bidang Hukum mendapatkan penghargaan atas pendampingan bantuan hukum dalam 44 kasus.

Irjen Pipit menambahkan bahwa pentingnya dedikasi dan pengorbanan personel Polri dalam mengemban tugasnya, juga tercermin dari penghargaan yang diberikan kepada dua personel Polres Kubu Raya.

“Mereka diakui atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan Bus Damri yang mogok di atas Jembatan Tol Kapuas II dengan menggunakan sepeda motor pribadi, mencegah terjadinya korban jiwa," ungkap Irjen Pipit.

Di sisi lain, Irjen Pipit juga mengumumkan pemberian sanksi berat untuk enam personel Polda Kalbar.

Mereka diberhentikan tidak dengan hormat karena dianggap mencoreng nama baik Polri, khususnya Polda Kalbar.

Hukuman itu diterapkan setelah melalui proses sidang kode etik profesi.

Adapun sidang menyimpulkan bahwa mereka atau para personel tersebut itu tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Irjen Pipit menyatakan bahwa personel yang menerima penghargaan telah memberikan kontribusi positif bagi organisasi dan masyarakat melalui pengorbanan dan pencapaian kinerja maksimal.

Dia menyatakan bahwa reward dan punishment merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di institusi Polri.

Irjen Pipit juga menyoroti kompleksitas tantangan tugas ke depan dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap sistem rekrutmen, evaluasi materi di SPN, dan edukasi pengembangan pada masing-masing satuan kerja.

"Pentingnya integritas dan kewibawaan Polri, dengan pesan khusus agar seluruh anggota Polda Kalbar tidak main-main dalam bertugas,” katanya.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan bila menemukan perilaku yang mengatasnamakan Polri setelah pemberhentian personel tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler