jpnn.com, PAMEKASAN - Sebanyak tiga anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur dipecat secara tidak hormat lantaran terbukti telah melanggar kode etik profesi.
Ketiganya diberhentikan melalui Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres.
BACA JUGA: Jumlah Polisi Dipecat di Banten Selama 2023 Meningkat, Kasusnya, Duh
"Keputusan ini sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin.
Ketiga anggota itu masing-masing Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay yang selama ini bertugas di Satsamapta Polres Pamekasan, serta Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi yang selama ini bertugas di Bagian Satsamapta Polsek Pasean.
BACA JUGA: 5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret
"Kasus pelanggaran hukum yang mereka lakukan terkait penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kriminal," kata Kapolres.
Dalam upacara itu juga dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Dipecat dari Polri, Kombes Ari Wibowo: Mereka Telah Merusak Institusi
Ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara pemberhentian itu.
”Jadi perlu dipahami bahwa kebijaksanaan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," katanya.
Dengan demikian, sambung dia, ketiga personel tersebut secara resmi telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Pamekasan menjadi masyarakat biasa.
"Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila kita selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean