Mencuat Wacana Penanganan Sengketa Pilkada ke PN

Minggu, 06 Oktober 2013 – 15:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat Marwan Jafar mengatakan sebaiknya kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah ke depan ditangani oleh Pengadilan Negeri setempat.

Menurut Marwan yang juga Anggota Komisi V DPR ini, untuk menjaga martabat MK secara utuh, memang sebaiknya penanganan kasus sengketa pilkada ditangani oleh PN setempat dimana sengketa pilkada itu terjadi.

BACA JUGA: Kepercayaan Kepada MK hanya 28 Persen

"Jika tidak puas dengan putusan PN bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tanpa melalui Pengadilan Tinggi sebagaimana penyelesaian dalam kasus partai politik," kata Marwan, Minggu (6/10).

Sebab, menurutnya, Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berposisi sebagai penjaga konstitusi, termasuk menguji Undang-undang ternyata setiap waktu disibukkan memutus sengketa-sengketa pilkada yang sifatnya agak teknis.

BACA JUGA: Kepercayaan Kepada MK di Titik Terendah

Dia berpandangan, Hakim MK seharusnya orang-orang yang sudah selayaknya menjadi negarawan dan tidak berfikir lagi masalah-masalah yang bisa menimbulkan konflik kepentingan (conflic of interest).

"Hakim MK adalah orang-orang yang mengerti secara komprehensif mengenai konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, sebagai penafsir konstitusi yang tangguh, jitu, dan akurat dan tidak berfikir hal-hal teknis yang menyangkut kasus-kasus pilkada," kata Marwan.

BACA JUGA: KPU Diminta Tinjau Kembali Kesepakatan Lemsaneg

Karena, lanjut Marwan, bisa jadi hakim-hakim MK tidak mengerti dan tidak menguasai di sebuah daerah yang terjadi sengketa pilkada. “Apalagi terjadi di daerah-daerah yang jauh dari pantauan dan sorotan media," katanya. (boy/jpnn)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukup Alasan Bagi Presiden Terbitkan Perpu MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler