jpnn.com - BANDUNG - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial AF (21) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat. ART itu ditangkap lantaran melakukan penculikan terhadap anak majikannya di Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jabar, Kamis (30/11) lalu.
"Jadi, modus operandi tersangka yang merupakan asisten rumah tangga atas nama AF ini, setelah bekerja 1,5 tahun kemudian menculik anak majikannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jabar, Rabu (13/12).
BACA JUGA: Petrus Soroti Manuver Tim Prabowo Kumpulkan Aktivis 98 dan Korban Penculikan
Budi mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap salah satu tersangka lainnya, G, yang juga turut melakukan penculikan bersama AF, dengan membawa korban yang masih berusia tiga tahun ke rumahnya di Kabupaten Bandung Barat menggunakan angkutan umum.
Menurut dia, AF bersama pacarnya, G, bekerja sama untuk membawa korban pada Sabtu (25/11).
BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, Penganiaya Remaja di Sukabumi Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
"Mereka merencanakan aksi ini berdua," kata perwira menengah Polri, itu.
Budi menuturkan bahwa pelaku meminta kepada orang tua korban menyiapkan uang Rp 50 juta agar sang anak bisa dikembalikan ke rumahnya.
BACA JUGA: Keluarga Aktivis 98 Ini Minta Pemerintah Selesaikan Kasus Penculikan Anaknya
Akan tetapi, lanjut Budi, orang tua korban atau majikan AF tidak punya uang dengan nominal sebanyak itu.
"Hanya memberikan Rp 3,5 juta yang kemudian ditransfer," ungkapnya.
Selanjutnya pada Juma (1/12), korban diturunkan di jalan raya dekat rumah pelaku di kawasan Cibeuying Kaler pada pukul 01.15 WIB, dan langsung diketahui oleh petugas Linmas yang sedang berpatroli.
“Korban bisa berbicara dan bisa mengetahui rumahnya, dan diantar ke rumah orang tuanya,” kata dia.
Lalu, kata Budi, petugas menangkap AF (21) di kediaman pelaku di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Sementara, pelaku lainnya berinisial G lolos dari kejaran polisi.
Budi menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma atas kejadian ini.
“Jadi, dari pihak PPA tetap akan melaksanakan pendampingan untuk mengetahui kondisi korban. Karena walaupun bagaimana pun, korban tetap nanti kita minta keterangan dengan didampingi orang tuanya,“ katanya.
Dia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami. Namun, kata dia, pengakuan sementara pelaku melakukan penculikan anak tersebut dengan alasan faktor ekonomi.
"Untuk pelaku AF, kami terapkan Pasal 86 Juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungas Kombes Budi Sartono. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi