Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap

Selasa, 07 Januari 2025 – 12:40 WIB
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menangkap dua tersangka pencurian 520 buah kelapa sawit di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka yang ditangkap polisi itu ialah pria berinisial SO (39) dan RI (28).

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel

Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau S menerangkan bahwa tersangka kepergok melakukan pencurian di kebun kelapa sawit milik
korban Keriswanto.

"Saat melakukan aksinya, kedua  kepergok oleh korban Keriswanto yang langsung mengejar keduanya. Namun, keduanya langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor merk Supra X 125 yang dipakai oleh kedua tersangka," kata Iptu Pamris, Selasa (7/1).

BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit

Ketika itu, korban mengetahui sepeda motor tersebut milik pelaku RI. Setelah sepeda motor diamankan di kantor desa, tersangka RI dijemput oleh anggota Linmas.

"Saat diinterogasi terkait sepeda motor tersebut, tersangka beralasan tidak mengetahui kalau motornya digunakan untuk melakukan pencurian, " ungkap Iptu Pamris.

BACA JUGA: Sukses Jalani Program Diet Khusus, 60 Polisi Trenggalek Diganjar Penghargaan

Sebelum kejadian, SO dan RL (DPO) meminjam sepeda motor milik RI untuk menggadaikan handphone milik RL.

Namun, saat tersangka SO diamankan di kantor desa, dia akhirnya mengakui bahwa bersama tersangka RL melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban.

"Tersangka RI akhirnya mengakui bahwa satu unit motor merek Supra X 125 warna putih dan merah tanpa nomor polisi serta satu buah bambu warna cokelat dengan panjang 6 meter yang dipasang egrek tersebut. Tersangka RI yang meminjamkan atau memfasilitasi untuk melakukan pencurian," ujar Iptu Pamris.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 3.120.000 dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Muara Padang untuk ditindaklanjuti.

"Kedua tersangka sebelumnya sudah diamankan oleh warga di Kantor Desa Sumber Mulyo pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Iptu Pamris.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 520 buah kelapa sawit yang telah dicuri oleh tersangka.

"Kedua tersangka saat ini
sudah dibawa dan diserahkan ke Polsek Muara Padang untuk ditindaklanjuti," kata Iptu Pamris. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler