jpnn.com, PALEMBANG - Polisi meringkus pencuri kabel tembaga di Mess PT Unison Karya Tama, Blok C yang berada di areal PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka berinisial E (45) warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
BACA JUGA: 3 Pencuri Kabel Listrik Dinas Perkimtan Palembang Ditangkap, Tuh Tampangnya
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/1/2025) di mana saat itu anggota keamanan yang berjaga di Pos 2 menghentikan tersangka untuk memeriksa tas yang dibawanya.
Saat diperiksa ditemukan tembaga yang sudah dikupas di dalam tas tersebut. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah memotong kabel di Mess PT. Unison Karya Tama.
BACA JUGA: Menyamar jadi Petugas PLN, Pencuri Kabel Beraksi, Berujung Ditangkap Polisi
Atas peristiwa tersebut, pihak PT. Unison Karya Tama mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.
Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana pencurian kabel di Mess PT. Unison Karya Tama.
BACA JUGA: Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
Seusai mendapat laporan tersebut, Situmorang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Candra Rusman bersama Tim Tarantula untuk segera menuju lokasi kejadian.
"Berkat koordinasi yang baik dengan pihak keamanan PLTU Sumsel 1, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB," ungkap Situmorang, Selasa (7/1/2025).
Selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel.
"Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut," kata Situmorang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminal serupa, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing," kata Situmorang. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati