Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Jumat, 30 September 2011 – 00:51 WIB

BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut satu tahun enam bulan saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/9) soreSalah satu terdakwa yang mengidap penyakit HIV/AIDS.

Jaksa penuntut umum, Hesty mendakwa kedua waria ini dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan menuntut terdakwa dengan penjara satu tahun enam bulan.

Kedua waria berbadan sedang ini terlihat cemas saat JPU usai membacakan surat tuntutan terhadap mereka

BACA JUGA: Gudang Gas Oplosan di Bekasi Digerebek Polisi

Sidang tersebut dipimpin oleh Saiman SH Mhum dan didampingi Ranto Indra Karta SH Mhum.

Saat persidangan berlangsung, kedua terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

"Waktu kejadian itu kami hanya ikut-ikutan saja, karena malam itu kami sedang mangkal disana
Kami juga tak ada niat mencuri," tuturnya kepada hakim.

Hakim sempat menskor sidang beberapa saat untuk menanyakan JPU apakah salah satu terdakwa masih kuat untuk mengikuti sidang berikutnya, menimbang keadaan salah satunya mengidap penyakit HIV, JPU menyatakan terdakwa masih kuat.

"Karena kamu masih bisa mengikuti sidang untuk minggu depan, maka sidang ditunda sampai minggu depan," ujar hakim kepada terdakwa.

Diketahui pada bulan Juli lalu

BACA JUGA: Tukang Pijat Jadi Korban Wanita Penghipnotis

kedua terdakwa tertangkap oleh Polsekta Batuapar karena ada laporan dari korban yang mengaku barang berharga miliknya dicuri dan korban sempat dianiaya
(jpnn)

BACA JUGA: Rampok Satroni Majikan Tuti Alawiyah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngamar di Wisma, Kakek Ditemukan Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler