BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut satu tahun enam bulan saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/9) soreSalah satu terdakwa yang mengidap penyakit HIV/AIDS.
Jaksa penuntut umum, Hesty mendakwa kedua waria ini dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan menuntut terdakwa dengan penjara satu tahun enam bulan.
Kedua waria berbadan sedang ini terlihat cemas saat JPU usai membacakan surat tuntutan terhadap mereka
BACA JUGA: Gudang Gas Oplosan di Bekasi Digerebek Polisi
Sidang tersebut dipimpin oleh Saiman SH Mhum dan didampingi Ranto Indra Karta SH Mhum.Saat persidangan berlangsung, kedua terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
"Waktu kejadian itu kami hanya ikut-ikutan saja, karena malam itu kami sedang mangkal disana
Hakim sempat menskor sidang beberapa saat untuk menanyakan JPU apakah salah satu terdakwa masih kuat untuk mengikuti sidang berikutnya, menimbang keadaan salah satunya mengidap penyakit HIV, JPU menyatakan terdakwa masih kuat.
"Karena kamu masih bisa mengikuti sidang untuk minggu depan, maka sidang ditunda sampai minggu depan," ujar hakim kepada terdakwa.
Diketahui pada bulan Juli lalu
BACA JUGA: Tukang Pijat Jadi Korban Wanita Penghipnotis
kedua terdakwa tertangkap oleh Polsekta Batuapar karena ada laporan dari korban yang mengaku barang berharga miliknya dicuri dan korban sempat dianiayaBACA JUGA: Rampok Satroni Majikan Tuti Alawiyah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngamar di Wisma, Kakek Ditemukan Tewas
Redaktur : Tim Redaksi