jpnn.com - MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memutuskan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta kepada terdakwa Soi Khine dalam perkara pencurian ikan di perairan Indonesia.
Hakim Ketua Abdul Kadir menyatakan terdakwa dikenai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan/
BACA JUGA: Sengketa Laut China Selatan, Admiral Amerika Singgung Negara Antagonis Pencuri Ikan
Menurut majelis, hal yang memberatkan terdakwa ialah mencoba melarikan diri dan menghalangi petugas dengan cara mengelabui, memotong jaring ikan, merugikan negara, meresahkan masyarakat, dan memakai alat tangkap dengan menggunakan katrol yang mengganggu biota ikan.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum di Indonesia, dan mengakui kesalahannya," ucap Abdul Kadir, Kamis (13/4).
BACA JUGA: Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Siap Amankan Wilayah Perairan Indonesia
Majelis hakim juga memutuskan supaya alat bukti berupa satu unit kapal PSF 2542 GT 67 berbendera Malaysia, GPS, navigator, dan lainnya dimusnahkan untuk negara.
Putusan denda terhadap terdakwa Soi Khine yang merupakan nakhoda kapal tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lorita T. Pane sebesar Rp 1 juta. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Ini Berbagai Kisah Pencurian Emas di Australia yang Belum Pernah Anda Dengar Sebelumnya
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi