Mencuri Motor untuk Pesta Tahun Baru, DA Dapat Hadiah Timah Panas

Selasa, 29 Desember 2020 – 23:06 WIB
Residivis maling motor, DA, berjalan terpincang saat ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Selasa (22/12/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Mencoba melawan petugas, residivis maling motor berinisial DA terpaksa dihadiahi timah panas oleh personel Polsek Kalideres, di kawasan RS Hospital Citra 5 Kalideres, Selasa.

DA merupakan seorang residivis maling motor yang beraksi di Jalan Perintis, Gang Veteran VII, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Pemuda Nekat Curi Senjata Milik Anggota TNI Akhirnya Dibekuk, Lihat Tuh Tampangnya

Tindakan tegas terukur tersebut diberikan lantaran DA melawan saat ditangkap petugas Kepolisian

"Dari pengembangan keterangan DA, kami juga menangkap MA. Keduanya merupakan residivis yang sering melakukan aksinya di Kalideres," ujar Wakapolsek Kalideres AKP Antonius di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Istri Lagi Asyik Begituan, Tiba-Tiba Pintu Rumah Didobrak, Warga Masuk bersama Suami, Alamak!

DA dan MA diketahui tiga kali masuk penjara atas kasus pencurian dengan penganiayaan korban.

Terakhir kali, kedua tersangka menjalani vonis satu tahun tiga bulan. Setelah bebas mereka kembali berniat jahat.

BACA JUGA: Masuk Masjid Curi Kotak Amal, Pelaku Kini Kritis di RS Polri

Antonius menjelaskan, pada 29 November 2020 kedua pelaku tersebut berkeliling mencari sasaran. Setibanya di tempat kejadian perkara, mereka menyasar kendaraan yang dalam posisi diparkir, tidak dikunci setang.

"Pelaku menggunakan kunci letter T, motor dibawa kabur dengan dua kendaraan pelaku," kata Antonius.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengembangkan kasus pencurian terhadap kendaraan lainnya yang mereka curi, kemudian mengidentifikasi pemiliknya.

Motor-motor curian tersebut akhirnya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Antonius mengatakan motif kedua pelaku tersebut ialah mengumpulkan uang untuk berpesta menyambut Tahun Baru.

Kepada kedua tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler