jpnn.com, SORONG - Pemuda bernama samaran Epeng (21), yang nekat mencuri senjata api milik anggota TNI akhirnya dibekuk personel Polres Sorong Kota, Provinsi Papua Barat.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap dan diproses hukum karena juga melakukan berbagai kejahatan.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm
Menurut Kapolres, pelaku mencuri tas salah seorang anggota TNI yang berisikan senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi serta hp.
Ia menjelaskan, identitas pelaku diketahui berawal saat menjual telepon genggam anggota TNI tersebut kepada penadah bernama samaran Komar (30).
BACA JUGA: Masuk Masjid Curi Kotak Amal, Pelaku Kini Kritis di RS Polri
Dari keterangan Komar itulah akhirnya pelaku Epeng diburu dan akhirnya ditangkap.
Saat diamankan, Epeng juga kedapatan membawa delapan bungkus kecil ganja kering yang siap diedarkan.
BACA JUGA: Dede dan Tina tak Berkutik Saat Kamarnya Didatangi Orang tak Dikenal
Pelaku diganjar pasal 363 yaitu pencurian dengan kekerasan ditambah UU darurat karena melakukan pencurian senjata api organik milik anggota TNI, dan membawanya tanpa ijin dari yang berwenang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku juga dikenakan pasal 170 terkait pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Yang bersangkutan juga dijerat pasal kepemilikan ganja yakni pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika psikotropika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah," tambah dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha