Mencuri Sejumlah Baju, Empat Nenek Asal Batam Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Juni 2015 – 08:45 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Empat wanita paruh baya asal Kota Batam, berinisial P (49), L(50), Y (43), B (45), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang lantaran kepergok mengutil celana dan baju, di Swalayan Pinang Kencana, Km 10, Kamis (11/6) kemarin.

Dari tangan mereka petugas mengamankan lima buah tas besar yang berisi pakain hasil tindak pencurian yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA: Astuti Gugat Cerai Lantaran Rahman Sering Main Tangan

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, mengatakan, penangkapan empat orang pelaku karena adanya laporan dari seorang warga Harianto (31) dengan nomor Lp /271/VI/2015/RES TPI.

''Dari hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku telah melakukan pencurian disejumlah toko baju. Ketiganya ini mengaku bahwa mereka berasal dari Batam,'' ujar Reza, Jumat (12/6) kemarin.

BACA JUGA: Kecanduan Bercinta 3 Orang Sekaligus Karena Diajari Istri

Dikatakan Reza, empat tersangka ditangkap saat sedang berada di Hotel Jojo kamar 205 - 206. Saat diperiksa para pelaku tidak bisa menunjukan struk pembelian terhadap barang yang diamankan tersebut.

''Saat kami tangkap, mereka pada saat itu sedang menyusun barang. Selain itu kami juga mengamankan satu mobil Toyota Avanza Veloz BP 1945 TQ, yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,''kata Reza.

BACA JUGA: Ritual Pengulapan Agar Roh ANG Tidak Gentayangan

Dijelaskan Reza, dalam menjalankan aksi tersebut para tersangka datang ke lokasi yang sudah menjadi tergetnya kemudian berpura - pura belanja.

''Melihat situasi aman mereka menyembunyikan baju atau celana yang di curi nya itu ke selangkangannya kemudian langsung pergi,''jelas Reza.

Saat ini, tambah Reza, dari empat pelaku yang diamankan. Tiga orang diantaranya telah memenuhi unsur pidananya.

''Sedangkan si B, pada saat itu tidak ikut melakukan pencurian. Saat ini kami masih dalami keterlibatan dia,'' ucap Reza.

Diterangkan Reza, akibat perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam tujuh tahun penjara.

''Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan diinapkan di Sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Sementara dari hasil penghitungan sementara korban mengalami kerugian Rpp 3,5 juta,''pungkas Reza.(cr10/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Ini Jamin Kuliner di Daerahnya Bebas Kolesterol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler