PONOROGO - Fatwa haram sebagian ulama tentang Facebook mungkin ada benarnyaBuktinya, gara-gara kecanduan jejaring sosial di internet itu, Siswandi, 23, warga Desa Singkil, Balong, Ponorogo, harus berurusan dengan polisi
BACA JUGA: 12 JCH Sumenep Gagal Berangkat
Lajang lulusan SMP itu disangka mencuri di beberapa tempatDia mengungkapkan, dalam tempo sekitar tiga bulan tersangka melakukan pencurian sekitar delapan kali
BACA JUGA: Demokrat Lepas Pemudik
Terakhir, tersangka tertangkap tangan mencuri jagung di ladang Salam, warga setempatBACA JUGA: Waspadai Jalur Rawan di Pandaan
Rencananya akan dijual di pasar Balong""Belum sempat menjual keburu ketahuan warga dan dilaporkan, makanya langsung kami amankan,"" ungkap Suwito.Selain jagung, Siswandi juga diduga beberapa kali mencuri hasil tanaman warga setempatSeperti cabai, pisang dan berbagai hasil tanaman yang bisa dijualSelain itu, tersangka juga mengaku pernah mencuri HP milik Suyud, tetangganya, tiga kaliPernah pula mencuri burung aneka jenis milik tetangganya""Kondisi ekonomi keluarga tersangka memang kurang, namun karena terlalu sering mencuri warga tidak tahan dan melapor,"" katanya.
Kepada penyidik, Siswandi mengakui semua perbuatannyaBahkan, terang-terangan dia mengaku nekat mencuri karena kencanduan Facebook-an di warung internet (warnet)Lantaran tidak bekerja, akhirnya dia nekat mecuri""Hampir setiap hari ke warnet untuk Facebook-an,"" ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolsek Balong guna penyidikan lebih lanjutBersama tersangka, aparat mengamankan dua karung jagung dan cabai sebagai barang buktiTersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun""Kami masih mengembangkan penyidikan, kemungkinan ada TKP lain selain yang sudah disebutkan itu,"" pungkas ASuwito.(dhy/sad)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan Desak CPNS yang Lolos Diumumkan
Redaktur : Tim Redaksi