Mencurigakan, Avanza Silver Disetop dan Digeledah, Hasilnya Luar Biasa, Bravo, Pak Polisi

Rabu, 23 Februari 2022 – 22:16 WIB
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi merilis hasil penangkapan dua kurir 3,5 kg sabu-sabu di exit tol Simpang Pematang Mesuji, Rabu (23/2). Mereka mengangkutnya pakai Avanza Silver. Foto: deny sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kg, Selasa (22/2) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dua kurir barang terlarang tersebut ditangkap di pintu Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumsel.

BACA JUGA: Tahanan Tewas di Sel, 5 Oknum Polisi Diduga Terlibat, Irjen Toni Tegas Bilang Begini

Kedua tersangka kurir tersebut, yakni Nurohman alias Nur (39) warga Sumsel dan M Andi alias Andri (34) warga Medan, Sumatera Utara.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi menerangkan tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan melintas sebuah mobil yang datang dari Provinsi Riau ke Mesuji OKI, Sumsel.

BACA JUGA: Pengunjung PIM Mendadak Heboh, Seorang Pria Ditarik Paksa Keluar Mal, Videonya Viral

Mobil tersangka terlihat bergerak dari Babat Supat, Muba menuju Betung Banyuasin dan berhenti, pada 22 Februari 2022.

Kemudian kembali bergerak menuju Palembang, setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari pengemudi mobil, tim membuntuti kendaraan tersebut sampai Kota Palembang.

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

“Kedua tersangka membawa mobil Toyota Avanza silver dengan pelat BE 2363 T. Setelah memberhentikan mobil dan menggeledah, kami menemukan 3,5 kilogram sabu-sabu yang mereka simpan di dalam dashboard,” ungkap Djoko Prihadi di ruang kerjanya, Rabu (23/2).

Dia menduga kedua tersangka masuk dalam jaringan narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN Sumsel di gerbang tol Simpang Pematang Mesuji dengan barang bukti 15 kilogram.

“Ya, Kami menduga ini termasuk ke dalam bagian jaringan narkoba yang sebelumnya kami tangkap. Jaringan Mesuji, tetapi ada juga kaitannya dengan jaringan internasional,” tegasnya.

Atas ulahnya, Keduanya dijerat dua, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka kedua kurir Nur dan Andri telah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Tiga Video Mesum Pak Kades dengan Wanita Berambut Pirang Beredar Luas di Medsos

“Ya pak, kami mendapat barang tersebut dari daerah Riau dan upah sebanyak Rp 10 juta per kilogram dan akan dikirim dengan tujuan Mesuji Kabupaten OKI Sumsel,” tutupnya. (dey/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler