Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN dan Honorer Sungguh Bikin Malu Institusi

Senin, 21 September 2020 – 22:27 WIB
Barang bukti kasus narkoba yang melibatkan seorang oknum ASN dan Honorer di Kepri disita aparat Polres Tanjungpinang. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berinisial AF dan rekannya oknum tenaga honorer Pemprov Kepri berinisial LH ditangkap polisi. Keduanya diciduk polisi karena terlibat kasus narkoba.

"Keduanya diamankan pada Minggu, (6/9/2020) lalu sekira pukul 11.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju melalui siaran pers tertulis, Senin (21/9).

BACA JUGA: Sahar Tewas Ditusuk Begal Sadis Saat Pertahankan Sepeda Motor

Ronny menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi narkoba dalam sebuah hotel di kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kemudian Satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial LH. Penangkapan itu disaksikan sekuriti hotel dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dari dalam saku celana tersangka.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hermawan Soal Perilaku Brigpol AB, Memang Parah!

Dari hasil interogasi polisi, tersangka LH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF.

Kemudian, Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF di rumahnya, Perumahan Taman Griya Lestari Nomor 33, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA: Dua Pria Teman Satu Geng Bertikai Berujung Duel Maut, Nyawa Mansur Melayang

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu, satu unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat isab sabu/bong, satu bundle plastik bening, satu buah gunting stainless warna silver, satu handphone merk vivo dan satu buah kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.

"Saat diinterogasi tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO)," jelas Ronny.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba," imbuh Kasat.

BACA JUGA: 12 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya

Kasat Narkoba turut mengharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi 085805316658.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler