Mendadak Dijemput Polisi, Oknum Guru Ini Akui Sudah Lama Terlibat Narkoba

Minggu, 30 Agustus 2020 – 20:28 WIB
EA, 24, Oknum Guru Honor yang ditangkap lantaran menjadi pemakai sekaligus pengedar Sabu saat memberikan keterangan kepada penyidik. Foto: Humas Polres Tanggamus

jpnn.com, KOTAAGUNG - Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial EA, 24, di Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, Lampung, harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, ia diduga terlibat penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu dan juga jadi pengedar.

BACA JUGA: Ayu Menjerit Minta Tolong, Selamat Datang Hendak Membantu, Malah Berakhir Tragis

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mengungkapkan EA ditangkap atas serangkaian penyelidikan informasi masyarakat.

“Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, kemudian tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, pada 26 Agustus. Tersangka merupakan oknum guru honor yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kotaagung Timur,” I Made Indra.

BACA JUGA: Dicoret dari Timnas U-19 Gegara Telat Datang Latihan, Serdy Ephy Bilang Begini

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 5 plastik klip ukuran sedang sisa pakai, 2 plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip kosong, 1 skop, 2 jarum suntik, 2 korek api gas, 1 bungkusan dan 2 unit handphone.

“Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar dan sebagian di ruang depan rumah tersangka,” terang Made Indra.

BACA JUGA: SH Malah Sibuk Menguyah Sesuatu Saat Digerebek Polisi, Ternyata Cuma Modus

Menurutnya, dari penangkapan terungkap sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengonsumsi sabu-sabu dalam jumlah banyak. Selain itu EA juga menjual sabu-sabu.

“Dua bulan terakhir, dia membeli sabu-sabu Rp1 juta kemudian dijadikan lima paket, satu paket dipakai, empat lainnya dijual kepada pelanggannya,” ucap Made Indra.

Saat ini pihaknya masih masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada tersangka.

“Terhadap penyedia masih dilakukan penyelidikan,” katanya.

Dalam pengakuannya EA mengatakan bahwa barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari rekannya yang juga berada di Kota Agung. Ia juga mengaku bahwa selama 2 bulan terakhir menjual sabu-sabu.

BACA JUGA: Bacok Pengendara Motor dan Polisi Pakai Celurit, Begal Sadis Ini Langsung Ditembak Mati

“Pakai sabu sejak 2017 tetapi kalo jualnya baru dua bulan,” kata tersangka berbadan kurus tersebut.(ehl/ral/rnn/wdi)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler