Mendag Awasi Pendistribusian Minyak Goreng, Pengusaha Nakal, Siap-Siap

Kamis, 26 Mei 2022 – 22:23 WIB
Pemerintah awasi pendistribusian minyak goreng. Ilustrasi Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan akan mengawasi dan mengawal pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pengawasan itu dilakukan dengan pembentukan tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA: Alur Tata Niaga Minyak Goreng Terbaru, dari Produsen hingga Konsumen, Catat!

Adapun tim tersebut, di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Konon Ada Pemantau Khusus untuk Minyak Goreng, Jangan Main-Main, lho!

"Tujuannya untuk meningkatkan akurasi data harga minyak goreng curah agar mencerminkan harga riil di pasar," ujar Lutfi, Kamis (26/5).

Sebelumnya, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng  curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

BACA JUGA: Luhut Binsar Bakal Bikin Gebrakan, Tak Ada Ampun, Perusahaan Sawit Siap-Siap Saja!

Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.

Permendag akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Kami akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan NIK," ungkap dia.

Dalam permendag itu juga seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR, sedangkan produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Minta Pemerintah Cari Solusi Terbaik Atasi Permasalahan Minyak Goreng


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler