Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman

Senin, 25 November 2024 – 13:57 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan meninjau SPBU 44.555.08 yang dalam pembinaan dan kondisi disegel di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY pada Senin (25/11). Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, SLEMAN - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan meninjau SPBU 44.555.08 Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY pada Senin (25/11).

Kunjungan tersebut untuk memastikan kepatuhan layanan prima SPBU kepada konsumen.

BACA JUGA: SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar

Seperti diketahui, SPBU tersebut dalam pembinaan dan kondisi tersegel.

Penyegelan SPBU tersebut merupakan hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu, di mana ditemukan indikasi kecurangan takaran melalui alat yang dipasang pihak SPBU pada dispenser BBM.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU

Mendag Budi Santoso mengatakan pihaknya mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia dengan melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada, Bupati, Wakapolda, dari Pertamina Patra Niaga dan Kemendag atas usahanya selama ini, sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan temuan yang merugikan masyarakat," kata Mendag Budi Santoso dalam keterangan resminya, Senin (25/11).

BACA JUGA: Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.

"SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025, namun oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir," tegas Mendag Budi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Rivan Siahaan mengatakan sebelumnya pihaknya juga mengeluarkan sanksi kepada 4 SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DI Yogyakarta.

Sanksi yang diberikan dengan memberhentikan operasional SPBU disertai surat peringatan pertama dan terakhir, serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan yang baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.

"Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan dan mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan beserta jajarannya," tegas Riva.

Selain itu, Riva menegaskan, Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyampaikan pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas, dan tepat jumlah.

"Kami tidak bisa mentolelir hal-hal seperti ini," tegas Mars Ega menambahkan.

Dia memastikan penutupan SPBU ini tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan sekitarnya.

"Karena kami langsung mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut," terangnya.

Adapun informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta menemukan hal-hal yang janggal di SPBU dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler