jpnn.com, SLEMAN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kedapatan berbuat curang.
SPBU tersebut melanggar bidang metrologi.
BACA JUGA: Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau langsung lokasi SPBU. Dia menyebut potensi kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
"Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU," kata Budi di sela-sela meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Senin.
BACA JUGA: Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
Dia mengatakan dampak penggunaan manipulator SPBU ini berdampak mengurangi pasarannya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen rugi Rp 1,4 miliar per tahun.
"Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp 1,4 miliar per tahun," katanya.
BACA JUGA: Polisi Sidak SPBU di Pekanbaru untuk Pastikan Stok BBM Aman Menjelang Lebaran
Untuk itu, dia mengimbau kepada pelaku pengusaha SPBU mentaati aturan terkait aturan Metrologi Legal, supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini," katanya.
Lebih lanjut, Budi Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pelanggaran SPBU 44.555.08. Pihaknya memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.555.08 bila melanggar aturan.
"Kalau terbukti, kami akan memberikan sanksi keras," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman mengusulkan tera SPBU dilakukan dua kali dalam satu tahun.
"Saat ini tera SPBU satu tahun sekali. Ke depan, kami usulkan dua kali dalam satu tahun," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senang Pembangunan Jembatan Rampung, Warga Sudda Enrekang Gelar Syukuran
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti