Mendag Didesak Tunda MoU AANZFTA

Senin, 09 Februari 2009 – 21:38 WIB

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Global Justice (IGJ), Indah Suksmaningsih, minta pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan menunda penandatanganan ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA), yang rencananya akan diadakan bersamaan dengan penyelenggaraan ASEAN Summit di Thailand 27 Februari 2009.

"Kami melihat AANZFTA merupakan beban berat bagi perekonomian Indonesia yang saat ini masih dirundung krisis dan sudah terikat dengan perjanjian perdagangan bebas lainnya seperti dengan Jepang (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement), dan dalam kerangka ASEAN dengan China (China-ASEAN FTA), dengan Korea (Korea-ASEAN FTA), serta dengan Jepang (Japan-ASEAN FTA)Semua keterikatan Indonesia dalam FTA ini telah dianalisis hanya akan membawa kerugian bagi Indonesia, sebagaimana yang telah dapat dilihat dalam IJEPA dan CAFTA," kata Indah Suksmaningsih, dalam konperensi pers, di Galeri Publik IGJ, Jl

BACA JUGA: Jamsostek Kembalikan Hasil Investasi Rp 7 T

Diponegoro 9, Jakarta, Senin (9/2).

Selain itu, lanjutnya, kami juga berkeberatan dengan proses perundingan di dalam AANZFTA, yang tidak melibatkan para pihak yang berkepentingan (multi-stakeholders) dan wakil-wakil kelompok masyarakat yang akan terkena dampak perjanjian ini
"Setidaknya, Indonesia butuh waktu minimal satu atau dua tahun ke depan untuk berbenah diri dalam menghadapi kesepakatan itu," imbuhnya.

Dia tegaskan, sebagai pejabat publik, Menteri Perdagangan yang akan segera menyelesaikan masa kerjanya dalam waktu dekat ini, maka kurang tepat bila kesepakatan ini dipaksakan untuk ditandatangani, sementara semua akibat dari kesepahaman itu akan ditanggung oleh pelaku dunia usaha yasng pada akhirnya berpotensi merugikan perekonomian bangsa dan negara.

Sebagaimana diketahui, negosiasi antara ASEAN dengan Australia dan New Zealand telah diselesaikan dalam pertemuan tahunan ke-13 AEM-CER (ASEAN Economic Ministers – Closer Economic Relations) di Singapura, tanggal 28 Agustus 2008

BACA JUGA: Stimulus Ekonomi Tak Sentuh Pedesaan

Perjanjian Perdagangan Bebas ini adalah perjanjian yang paling komprehensif yang pernah dilakukan baik oleh ASEAN maupun oleh Australia dan New Zealand secara bersama-sama dengan pihak ketiga
Perjanjian ini meliputi semua sektor, termasuk sektor barang, jasa-jasa, investasi, dan kekayaan intelektual

BACA JUGA: Banyak Bank Laporkan Gaji Karyawan di Bawah UMP

(Fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekuitas Jamsostek Terjun Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler