Mendag Ingkar Janji soal Mafia Minyak Goreng, MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan

Senin, 28 Maret 2022 – 21:52 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menempuh jalur praperadilan untuk menuntut pertanggungjawaban Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa bulan terakhir.

Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI berencana mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, Selasa (29/3).

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Hari Ini, Minyak Goreng hingga Gula Pasir Merangkak Naik

"Gugatan ini reaksi atas ingkar janji Menteri Perdagangan terkait batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (28/3).

Boyamin mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Perlindungan dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI memiliki 73 penyidik PNS bidang perlindungan konsumen dan perdagangan.

BACA JUGA: Minyak Goreng Langka, Masyarakat Bisa Buat Sendiri, Begini Caranya

Karena itu, Kemendag jelas memiliki sumber daya untuk menyelidiki secara seksama penyebab kelangkaan minyak goreng.

Boyamin meyakini kelangkaan yang telah menyusahkan masyarakat akhir-akhir ini merupakan ulah segelintir pengusaha atau mafia minyak goreng.

BACA JUGA: Update Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional, Aduh Meroket!

"Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," tutur dia.

Boyamin makin yakin ketika Mendag M Lutfi pada Juma pekan lalu mengeklaim bahwa pihaknya telah mengantongi nama para calon tersangka penimbun minyak goreng.

Ketika itu Menteri Lutfi berjanji mengungkapkan nama-nama para tersangka pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.
 
Pada hari yang dijanjikan, lanjut dia, Mendag ternyata tidak menyampaikan nama tersangka.

"Melalui praperadilan ini hakim tunggal pemeriksa perkara diharapkan memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menetapkan tersangka," tambah Boyamin. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler