Update Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional, Aduh Meroket!

Senin, 28 Maret 2022 – 09:32 WIB
Belum ada penurunan harga minyak goreng curah di pasar tradisional.Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Harga minyak goreng curah belum ada tanda-tanda penurunan hingga saat ini, Senin (28/3).

Minyak goreng dilepas ke pasar berdasarkan harga keekonomiannya sejak 16 Maret 2022, bahkan terus bergejolak ketika mendekati Ramadan.

BACA JUGA: Persoalan Minyak Goreng Curah Belum Beres, PKS Sentil Menperin

Berdasarkan pantauan JPNN.com di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan harga minyak goreng curah meroket tinggi tembus Rp 22 ribu per kilogram.

Hal itu dikonfirmasi oleh salah satu pedagang di pasar Mayestik, Sidik.

BACA JUGA: MUI Tangerang Keluarkan Imbauan Terkait Tarawih Berjemaah

Menurut dia, kenaikan minyak goreng curah sudah berjalan sejak dua minggu yang lalu.

Awal kenaikan pedagang menjual minyak goreng dari Rp 16 ribu per kilogram hingga saat ini menjadi Rp 22 ribu per kilogram.

BACA JUGA: Pemegang Merek Promoo Bantah Gunakan Minyak Goreng Curah

Artinya, harga itu masih jauh dari kebijakan HET minyak goreng curah yang diterapkan oleh pemerintah baru-baru ini, yakni Rp 14 ribu per kilogram.

“Sekarang Rp 22 ribu per kilogram. Saya jual berdasarkan stok minyak yang dikirim dari distributor," ujar Sidik.

Hal serupa juga dirasakan oleh pedagang lainnya, akibat kelonjakan harga membuat minyak goreng curah juga sulit ditemui di pasar tradisional.

"Stoknya gak jelas sedangkan permintaan pembeli saat ini banyak yang beralih ke minyak curah," kata Sidik.

Di sisi lain, beberapa pedagang lebih memilih tidak menjual minyak goreng ketimbang rugi karena untung yang di dapatkan sangat dikit sekali.

"Enggak ada minyak goreng. Sudah Enggak jual," ungkap salah satu pedagang sembako.

Para pedagang berharap agar menjelang Ramadan HET dapat diterapkan di pasar tradisional agar semua pihak tidak terbebani.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perdagangan telah melakukan penyesuaian melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan HET Minyak Goreng.

Melalui aturan itu, HET minyak goreng curah telah ditetapkan sebesar Rp 14 ribu per kilogram atau setara Rp 15.500 per liter. ( mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Gula Pasir Mulai Bikin Ketar-ketir, Ada Apa Ini?


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler