BACA JUGA: BI Akui Risiko Kredit Masih Rendah
Kepala Pusat Humas Departemen Perdagangan, Srie Agustina mengatakan bahwa izin impor limbah Non B-3 itu tertuang dalam Permen No 41/M-DAG/PER/10/2008 tertanggal 31 Oktober 2008
BACA JUGA: Dana 43 Bank Mengendap
"Sehingga importasinya perlu dilakukan secara terkendali dan terbatas," ujarnya.Dia mengatakan, industri tertentu di dalam negeri masih menggunakan limbah sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksinya
BACA JUGA: Telkomsel Beri Tarif Hemat di Mekkah
"Oleh karena itu perlu dilakukan pengadaan tambahan dari sumber di luar negeri," lanjutnya.Limbah Non B-3 dikategorikan sebagai sisa suatu usaha dan atau kegiatan berupa sisa, skrap atau reja (potongan-potongan) yang tidak termasuk dalam klasifikasi limbah berbahaya serta beracunLimbah Non B-3 tersebut hanya boleh diimpor oleh perusahaan yang memerlukan dan terdaftar sebagai importir produsen (IP)"Izin importir produsen berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang," ungkapnya.
Dalam hal limbah Non B-3 yang diimpor, jika ditemukan terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun sehingga tidak sesuai dengan ketentuan maka limbah tersebut wajib di re-ekspor ke negara asalProses re-ekspor tersebut diberi tenggang waktu paling lama 90 hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen kepabeanan yang berlaku"Biaya re-ekspor dibebankan kepada importir produsen," tukasnya.
Setiap importasi limbah Non B-3 oleh imporitr produsen wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkanPelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh menteri"Dalam hal limbah Non B-3 yang diimpor dilakukan alih kapal di pelabuhan transit di suatu negara maka limbah tersebut wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis ulang." jelasnya(wir/bas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPS Belum Turunkan Suku Bunga Penjaminan
Redaktur : Tim Redaksi