jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa nilai transaksi perdagangan digital atau e-commerce Indonesia pada 2023 mampu mencapai Rp 533 triliun.
Kemendag mencatat, total perdagangan digital pada 2022 tercatat sebesar Rp 476 triliun, sedangkan pada 2021 mencapai Rp 403 triliun.
BACA JUGA: Update Harga Cabai Hari Ini, Mendag Ungkap Perlu Teknologi untuk Distribusi
Zulhas sapaan karib Mendag menjelaskan peningkatan transaksi menunjukkan sektor e-commerce memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan.
"Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian," kata Zulkifli.
BACA JUGA: Mendagri Tito Menugaskan Al Yasin Ali Jabat Plt Gubernur Maluku Utara
Menurutnya, untuk mendukung potensi pertumbuhan perdagangan digital, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Permendag tersebut mengatur perihal pemisahan antara social commerce, e-commerce dan sosial media.
Peraturan tersebut juga menyebut penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform perdagangan digital lintas negara.
Selain itu, disediakan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan masuk Indonesia melalui platform perdagangan digital seperti buku, musik, film, dan software.
Pedagang luar negeri juga wajib menyertakan bukti sertifikat halal, pemenuhan standar (SNI) serta pencantuman label berbahasa Indonesia.
Menurut Mendag, Permendag 31 Tahun 2023 bertujuan untuk melindungi perdagangan dalam negeri.
Kemendag juga menyelenggarakan hari belanja online nasional (Harbolnas) yang mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp 25,7 triliun pada 2023. Angka ini meningkat sebesar Rp 2,9 triliun dibandingkan dengan Harbolnas 2022.
"Kemajuan e-commerce ini jangan sampai merugikan kita, tetapi kita adalah negara yang terbuka, tidak melarang tapi kita atur. Kemarin e-commerce diatur agar tidak merugikan UMKM dan industri dalam negeri," ucap Zulhas.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul