Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda

Bisa Kelola Perusahaan Tambang

Jumat, 24 Juni 2011 – 09:12 WIB

BATAM KOTA - Untuk menambah kekayaan daerah, pemerintah daerah bisa saja membentuk perusahaan daerah untuk mengelola aset-aset milik daerah termasuk pertambangan yang ada tanpa bergantung pada perusahaan swasta.

Namun demikian, perusahaan daerah (perusda) itu harus diawasi ketat oleh lembaga-lembaga yang kompeten agar terkontrol dan tidak menimbulkan polemik serta terjadinya korupsi.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya aset daerah yang belum dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakatnya saat ini.

"Daerah boleh bentuk perusda tapi deviden atau kekayaan dari perusda jadi pendapatan daerah," ujar Mendagri usai menghadiri perundingan pemerintah RI-Papua Nugini di Harmoni one Hotel, Batam Center kemarin (23/6).

Dikatakannya, dalam pengelolaannya, perusda bisa saja membuat join atau sharing dengan beberapa perusahaan swasta lainnya"Tapi harus bisa dikontrol dan diawasi," ujarnya mengingatkan.

Jika perusda itu menjadi sebuah PT kata Gamawan Fauzi, hukum-hukum perusahaan daerah itu tetap berdasarkan hukum PT

BACA JUGA: Tiongkok Dominasi Elektronik Impor

"Tapi kekayaannya tetap jadi kekayaan daerah," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Untuk bidang usaha, perusda yang dibentuk itu bisa saja mengurus pertambangan di daerahnya tanpa berharap pada perusahaan swasta.

Namun kata dia, hal ini menjadi sebuah tantangan bagi daerah apakah pemerintah daerahnya cukup baik dan cakap atau tidaknya untuk mengelola perusda tersebut.

"Pemda juga harus transfaran dan profesional juga agar tidak kalah berkompetensi dengan mitranya," sebut Mendagri.(spt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Produksi, Pemerintah Wajibkan KKKS Terapkan EOR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler