BACA JUGA: Tolak Calon yang Terkait Kasus Hukum
Untuk itu, Gamawan mengajukan empat opsi pendanaan Pilkada
Adapun opsi kedua, bagi daerah yang terlambat memasukkan anggaran Pilkada dalam APBD 2010, maka kepala daerah diminta untuk segera menetapkan peraturan kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran tersebut
BACA JUGA: Tak Mau Nyalon, Ratu Menangis
Opsi ketiga, antisipasi pelaksanaan Pilkada diminta untuk dimasukkan kedalam belanja tidak terduga"Prinsipnya kita tetap menegaskan bahwa Pilkada merupakan tanggungjawab Pemerintah daerah
BACA JUGA: SEB Dicabut, Polemik Panwas Masih Berlanjut
Karena itu tetap harus diberikan alokasikan anggaran agar sukses pelaksanaannya," kata Gamawan.Demi suksesnya Pilkada pula, mantan Gubernur Sumatra Barat itu mengaku siap melakukan revisi terkait regulasi belanja hibah Pilkada"Kalau memang Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 masih dinilai kurang dan menggangu kinerja KPU dan Bawaslu, saya tidak akan malu untuk melakukan revisi lagiTidak masalah berulang-ulang direvisi asalkan Pilkada bisa sukses terlaksana," tegasnya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismeth Abdullah Maju Lagi, Istri Siap Mundur dari Calon Gubernur
Redaktur : Antoni