jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pembatalan perda bermasalah menuai sorotan. Menteri yang juga mantan Sekjen DPP PDIP itu dituding akan mencabut Perda di Aceh mengenai kewajiban wanita menggunakan jilbab.
Sekretaris Jenderal DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan menyatakan, pihaknya menyayangkan informasi dan pemberitaan yang sudah cenderung meluas namun faktanya tidak benar dan justru berpotensi memprovokasi masyarakat.
BACA JUGA: Top! Divkum Polri Minta Pencerahan ke KPK
"Saya sudah konfirmasi langsung dan beliau bilang itu disalahartikan. Tidak ada upaya Menteri Tjahjo untuk (mencabut Perda) itu. Dia malah tak masalah Aceh yang menggunakan Syariat Islam, wanita memang wajib hukumnya mengenakan jilbab," jelas Bob kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Sementara Tjahjo, menurutnya, hanya mengingatkan pemerintah daerah agar tidak seenaknya membuat peraturan daerah, mengingat setiap peraturan daerah harus dipayungi undang-undang sebagai dasar hukum.
BACA JUGA: Peradi: Advokat Dilarang Lobi Pejabat Peradilan
Untuk Perda Jilbab di Aceh jelas tidak ada masalah karena dipayungi Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Kekhususan Daerah Istimewa Aceh.
"Nah, maksud beliau (Tjahjo), daerah-daerah lain jangan ikut-ikutan bikin peraturan serupa. Karena tidak ada undang-undangnya," jelas Bob.
BACA JUGA: Ayo! Makan Lebih Hemat Pakai Flazz dan Kartu Kredit BCA
Sebabnya, Kemendagri secara hukum juga tidak memiliki wewenang untuk seenaknya mencabut Perda.
"Kecuali kalau ada Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Itu juga ada prosesnya. Jadi secara logika hukum isu pencabutan perda itu tidak realistis," tegas Bob.
Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo juga telah membantah kabar dirinya melarang pengenaan jilbab bagi muslimah di Aceh.
Menurut dia, ada pihak yang memutarbalikkan pernyataan, salah mengutip atau sengaja salah mengutip. Sebab, kabar tak benar itu dengan cepat menyebar di media sosial. (wah/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra: Kami yang Pertama Tolak Revisi UU KPK
Redaktur : Tim Redaksi