Mendagri Akui Pungli E-KTP Masih Marak

Sabtu, 28 Juni 2014 – 10:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berang dengan masih banyaknya oknum Pegawan Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang hendak mengurus KTP elektronik (E KTP). Dia menegaskan bahwa oknum PNS yang terlibat pungli akan dihukum seberat-beratnya.

"Itu sudah ada Undang-Undang (UU) nya. Kalau ada pungli itu tolong diekspos dan saya minta ditindak karena itu pidana. sudah ada pasal pidana di UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jangan ada pungutan satu sen pun," tegas Gamawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (2t/6).

BACA JUGA: 59 Ribu Honorer Kemenag Jadi CPNS

Kemurkaan Gamawan tersebut dikarenakan pihaknya masih menerima banyak laporan adanya praktik pungli kepengurusan E KTP di sejumlah daerah. Padahal, menurut Gamawan, sejak pencetakan E KTP dilimpahkan ke daerah, pihaknya sebetulnya sudah optimis bahwa daerah akan menjamin kepengurusan E KTP akan bebas dari segala macam pungutan kepada masyarakat.

"Kita sudah kasih kesempatan kepada daerah untuk mencetak sendiri sejak 1 Januari 2014. Kalau masih mungut liar ya melanggar UU. Apa ya mau dicetak di pusat lagi, berapa bulan selesai nanti kalau gitu," ujarnya sedih.

BACA JUGA: Tanpa Tafsir MK, Peraturan KPU Tidak Sah

Dia juga menjelaskan bahwa kewenangan untuk menindak para oknum PNS nakal tersebut ada di tangan Pemda. Kendati demikian, dia menegaskan dirinya siap untuk meminta bantuan aparat kepolisian dan jaksa untuk memberantas praktik pungli kepengurusan E KTP tersebut.

"Polisi dan jaksa bisa menindaklanjuti. UU sudah tegas itu merupakan tindak pidana," ancamnya.

BACA JUGA: MK: Banyak Parpol Tak Cukup Bukti

Untuk diketahui, revisi UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Pasal 95B mencantumkan bahwa E-KTP "berlaku seumur hidup dan pengurusannya tidak dipungut biaya. Pelaku yang melakukan pungli terancam pidana penjara atau denda puluhan juta rupiah.

Bunyi dari pasal tersebut yaitu, setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana teknis instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang perintahkan dan atau fasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Petasan Bakal Dibui Seumur Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler