Mendagri Akui Tak Gampang Bubarkan FPI

Kamis, 25 Juli 2013 – 19:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Sejumlah kalangan meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membubarkan ormas  Front Pembela Islam (FPI) akibat aksi kekerasan yang sering dilakukan kelompok itu.

Meski  tentang pembubaran diatur dalam Undang-Undang tentang Ormas, namun menurut Gamawan, prosedurnya terlalu bertele-tele.

BACA JUGA: Pegawai Mahkamah Agung Turut Diringkus KPK

"Ketika undang-undang Ormas itu dibuat, orang-orang mengatakan ini represif, sekarang justru orang-orang minta dibubarkan, kok aneh mikirnya. Ambivalen ini. Saya jelaskan, sanksinya dalam UU itu mulai pasal 60 sampai pasal 82 itu terlalu ribet dan sangat prosedural," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis, (25/7).

Sebelum pembubaran, kata dia, harus melewati tahap sanksi dan tahap lainnya terlebih dahulu.

BACA JUGA: Kemendagri Didesak Umumkan Kajian Bendera Aceh

Pertama, lanjut Gamawan, harus melalui tiga kali peringatan. Setelah itu dilanjut dengan pelarangan sementara melakukan aktivitas ormas. Jika ormas itu berada di daerah, tuturnya, maka pemerintah harus terlebih dahulu meminta pendapat  dari DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan.

Jika ormas itu ada di pusat, pemerintah harus meminta pendapat dari Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Ditjen HKI Dorong Produk Khas Daerah Didaftarkan

Apabila sudah sampai pada tahap dimana harus dibubarkan, terang Gamawan, pemerintah harus melihat melalui proses peradilan.

"Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkumham kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut UU ini sangat, sangatlah persuasif. Dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu," ujar Gamawan.

Menurutnya, jika memang FPI sudah melanggar sesuai Undang-Undang Ormas tentu akan ditindak tegas.

"Kalau memang dia melakukan tindakan yang melanggar, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, mengambil peran penegak hukum, dia dapat dihukum. Tapi mekanismenya panjang sekali. Saya ndak pernah takut soal pembubaran. Sepanjang ada aturan yang terpenuhi, tegas itu berdasarkan hukum aturan. sekarang kita ikutilah aturan," tegas Gamawan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Ada Senjata Saat Bentrok Brimob-Sabhara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler