jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, menyatakan pihaknya baru saja melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/7), pukul 12.15 WIB. Kata dia, petugas KPK berhasil mengamankan dua orang. Pihak yang ditangkap kali pertama adalah pegawai Mahkamah Agung berinisial DS. Menyusul kemudian, MCB seorang pihak swasta yang diduga sebagai salah satu anak buah pengacara ternama di tempat berbeda.
Johan menjelaskan, penangkapan terhadap DS dilakukan di sekitar kawasan Monumen Nasional. "Yang bersangkutan sedang mengendarai roda dua atau menumpang ojek," kata Johan, Kamis (25/7) kepada wartawan.
BACA JUGA: Kemendagri Didesak Umumkan Kajian Bendera Aceh
Tak berhenti sampai di situ. Sekitar pukul 13.20, giliran MCB dibekuk di sebuah Kantor Pengacara di jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Dijelaskan Johan, dari tangan DS, penyidik menemukan tas selempang warna cokelat yang berisi uang Rp 80 juta. Saat ini jumlah uang yang diamankan masih terus dihitung. "Diduga uang itu pemberian MCB. Maksud dan tujuannya masih ditelusuri oleh penyidik dan penyelidik KPK," ujarnya.
BACA JUGA: Ditjen HKI Dorong Produk Khas Daerah Didaftarkan
Penyidik yakin masih ada uang lain yang dicurigai hasil tindak pidana yang dilakukan DS. Karenanya penyidik langsung mengerahkan tenaga ke rumah DS. Ternyata benar, mereka juga menemukan uang. "Tapi uang di rumah masih belum diketahui jumlahnya dan masih dihitung," katanya.
"Masih ditelusuri maksud dan tujuan penerimaan uang yang diperoleh DS," imbuhnya. Sampai saat ini, kata Johan, pihaknya masih dilakukan pemeriksaan. "Saat ini status keduanya yakni terperiksa," jelasnya.
BACA JUGA: Bantah Ada Senjata Saat Bentrok Brimob-Sabhara
Ia menambahkan, ada waktu 24 jam bagi penyidik KPK untuk mengumpulkan informasi, apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyalahguna Narkoba Terus Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi