JAKARTA - Seiring penyusunan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), pemerintah terus melontarkan wacana penggabungan satu daerah dengan daerah lainNantinya, dimungkinkan pula satu kabupaten/kota untuk bergabung dengan provinsi lain.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyatakan, sampai saat ini sudah ada 181 usul pemekaran
BACA JUGA: Lerai Keributan, Satpam Restoran Malah Dihajar
Namun demikian, belum ada satu pun aspirasi penggabungan daerah."Sebenarnya Desartada tidak hanya mengatur tentang pemekaran
BACA JUGA: Polisi Temukan Foto Latihan Militer di Laptop Syarif
Bagi daerah yang gagal melakukan pemekaran sesuai UU 32 (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda), dimungkinkan untuk digabungkan," kata Mendagri saat membuka seminar "Diseminasi Desertada" hasil kerjasama Kemendagri dan Partnership for Governance Reform (Kemitraan) di Jakarta, Rabu (20/4).Dipaparkannya, dalam Desertada itu pemerintah juga akan melakukan penyesuaian
Mendagri mencontohkan wilayah Natuna yang rentang kendalinya jauh dari pusat pemerintahan Kepulauan Riau di Tanjungpinang
BACA JUGA: Sakit, Enam Siswa Tak Ikut Unas
"Di dalam Desertada, penyesuaian ini sangat besarKalau kita sebut Natuna, dia lebih dekat ke Kalimantan BaratMaka kalau berpikir efektifitas, kalau masyarakat dan Pemdanya setuju, mereka bergabung ke provinsi lain untuk lebih efektifitas," ucap Mendagri.Dicontohkannya pula tentang Pulau Berhala yang sampai saat ini disengketakan oleh Kepri dan Jambi"Termasuk Pulau Berhala, itu sekarang disengkatakan Jambi dan KepriNah dengan ada Desertada, masyarakat mau bergabung ke mana" Jadi ada ruang supaya penyelenggaraan pemerintahannya lebih efektif dan efisien," cetusnya.
Namun khusus penggabungan, pemerintah tidak akan terburu-buruPenggabungan dilakukan setelah dilakukan evaluasi sekurang-kurangnya selama tiga tahun.
Mendagri menyebut, baru 22 daerah otonom baru yang dianggap sukses"Sementara 78 persen belum baikKemungkinan ini disebabkan karena begitu dimekarkan langsung jadi daerah otonom," paparnya.
Lebih lanjut Mendagri menguraikan, aturan juga memungkinkan pemekaran daerah dilakukan oleh pusatMisalnya daerah perbatasan negara yang dianggap strategis,maka demi keamanan dan kesejahteraan bisa dimekarkan tanpa perlu aspirasi dari bawah.
Karenanya dalam Desertada, pemerintah mengusulkan daerah yang baru saja dimekarkan tidak langsung jadi daerah otonom, namun menjadi daerah persiapan terlebih duluDaerah yang dimekarkan akan menjadi daerah persiapan selama 3 tahun terlebih dulu sebelum dilepas jadi daerah otonom.
Selama masa persiapan itu, lanjut Mendagri, akan dilakukan klarifikasi tentang ketergantungan daerah dalam kebijakan anggaranAlasannya, 78 persen daerah baru ternyata biaya belanja aparaturnya lebih besar dari belanja publik.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahan Gaji, Bupati Didemo
Redaktur : Tim Redaksi