Mendagri Anulir Penonaktifan Bupati Lamtim

Jumat, 14 Januari 2011 – 21:37 WIB

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Bupati Lampung Timur (Lamtim), SatonoLangkah pembatalan SK yang sudah diteken itu menyusul dibatalkannya status Satono sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek, mengungkapkan, SK memang sudah ditandatangani mendagri, namun belum diberi nomor dan stempel

BACA JUGA: Kejagung Terus Buru Aset Century

SK tersebut, lanjut Reydonnyzar, juga belum dibuatkan nota pengantar untuk Gubernur Lampung


”Ada perkembangan baru, dimana hakim PN Tanjung Karang  membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum, yang dakwaan dimaksud dianggap tak cermat, oleh karena itu dakwaan patut dibatalkan

BACA JUGA: KPK Periksa Penilai Adipura

Sebab tak ada dasar lagi, dengan catatan ada fakta hukum dari putusan PN Tanjung Karang, dengan sendirinya pemberhentian sementara Bupati Lampung Timur, batal
Dan yang bersangkutan tetep efektif sebagai bupati,” ujar Doni, panggilan akrab Reydonnyzar saat dihubungi, Jumat (14/1).

Dijelaskan, fakta yang muncul di PN Tanjung Karang itu merupakan dinamika yang memang harus ditindaklanjuti dengan pembatalan SK.  Terlebih, lanjutnya, seminggu setelah ada putusan PN Tanjung Karang itu, jaksa penuntut umum tak menggunakan haknya untuk memperbaiki rencana tuntutan.

”Karena sudah habis masa satu minggu itu atas putusan PN Tanjung Karang, dan kita juga telah menerima salinan putusan PN Tanjung Karang itu, maka tak ada dasar hukumnya lagi memberhentikan yang bersangkutan (Bupati Lampung Timur, Satono), karena status terdakwanya sudah dibatalkan pengadilan,” terang Doni.

Ditegaskan, mendagri mengambil keputusan berdasarkan hukum

BACA JUGA: Mas Achmad Didesak Mundur dari SatgasPMH

Jika dasar hukumnya sudah tak ada lagi, lanjutnya, maka mendagri malah bisa dinilai semena-mena"Jangan pula diartikan, dengan pembatalan pemberhentian bupati Lampung Timur, Mendagri plin planTapi Mendagri, bekerja dan memutuskan sesuatu hal, tentu dengan dasar hukum yang jelasJika tak ada dasar hukumnya, maka itu tak bisa dipaksakan," ucapnya.

Sebelumnya, Selasa (11/1), Doni menjelaskan bahwa mendagri telah menandatangani SK tentang penonaktifan Bupati Lampung Timur, Satono, karena menjadi terdakwa kasus korupsi"SK sudah ditandatangani pak Menteri, saat ini sedang dalam persiapan pemberkasan untuk dibuatkan nota pengantar dan diberi nomor SK nya," kata Doni kepada JPNN saat itu.

Menurut Reydonnizar, SK Mendagri pemberhentian sementara Satini itu diteken Mendagri Senin (10/1) sekitar pukul 11.00Saat itu Doni mengatakan, nomor SK penonaktifan Satono itu memang belum dikeluarkanSebab, katanya saat itu, prosesnya harus dibarengi dengan nota pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada pejabat yang bersangkutan.

Seperti diketahui, Satono menjadi terpidana korupsi APBD Lampung Timur tahun 2007 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 109 miliar.  Satono sudah duduk di kursi terdakwa sejak 20 Desember 2010 lalu.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Perketat Pengiriman TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler