Mendagri Bela Gubernur Jatim soal Larangan Ahmadiyah

Selasa, 01 Maret 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA — Kebijakan Gubenur Jawa Timur, Soekarwo menerbitkan Surat Keputusan tentang pelarangan Ahmadiyah di Jatim dinilai Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak menyalahi Undang-UndangBahkan Gamawan berpandangan, kebijakan Gubernur Jatim itu masih sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang ajaran Ahmadiyah.

"Sepanjang masih dalam kerangka SKB dan tidak bertentangan dengan UU serta peraturan lebih tinggi, terutama UU nomor 1 tahun 1965, itu tidak masalah

BACA JUGA: Golkar dan PKS Merasa Tak Melanggar Kontrak Politik

Bahkan kalau memperkuat SKB, itu lebih baguskan," kata Gamawan menjawab wartawan di Jakarta, Selasa (1/3).

Dalam SKB, kata Gamawan, sudah diamanahkan agar dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur
Karenanya langkah Gubernur Jatim diangap Gamawan sudah sejalan dengan amanat SKB

BACA JUGA: Pengiriman TKI ke Libya dan Mesir Dihentikan Sementara



Bahkan, kata Gamawan, seluruh Gubernur dan Walikota, juga akan diamanahkan hal yang sama, yakni menjalankan seluruh ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri
"Salah satu poin SKB itu pengawasan, yang kedua pembinaan

BACA JUGA: SBY Dituding Langgar Sapta Marga

Selama ini mungkin pembinaan belum maksimalGubernur menganggap perlu dibentuk keputusan Gubernur untuk memaksimalkan pengawasan dan pembinaan ituSaya kira kalau dalam kerangka itu tidak masalah," tegas Gamawan.

Mantan Gubernur Sumbar ini membantah bila larangan tentang Ahmadiyah diartikan sebagai bentuk larangan resmi bagi aktifitas ibadah AhmadiyahSebab, kata Gamawan, yang dilakukan oleh Gubernur Jatim masih termasuk pengawasan agar sosialisasi ajaran Ahmadiyah tidak menabrak ketentuan SKB

Karena dinilai tidak melanggar UU dan sejalan dengan SKB, Gamawan pun menyebut sudah ada beberapa daerah yang akan mengikuti langkah Gubernur Jatim"Tapi nanti akan kita evaluasi lagiSudah ada daerah lain, misalnya PandeglangKalau dalam kerangka penguatan SKB, Apa salahnya? Kan dalam rangka SKB ada dua materiPertama untuk pemerintah melakukan pengawasan, kedua melakukan pembinaanJadi silahkan, bahkan itu kita anjurkan," tegas Gamawan.

Hingga saat ini kata Gamawan, belum ada kepastian dari pemerintah mengenai nasib AhmadiyahMaka sementara yang menjadi pedoman adalah SKB 3 MenteriUntuk itu, Mendagri sudah mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh Kepala Daerah tentang langkah dalam menangani Ahmadiyah di daerah masing-masing.

"Kita patuhi SKB itu, taati SKB ituBaik dalam rangka pendirian rumah ibadah, maupun dalam rangka menyikapi keberadaan AhmadiyahItu ada dua SKB, tolong ditaati itu, karena instrument lain belum kita miliki," kata Gamawan.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Century USD 155,9 Juta Dipatikan Masuk Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler