JAKARTA - Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono menjamin aset century akan masuk kas negara jika gugatannya menangSebab pengambilalihan aset pemilik Bank Century (sekarang Bank Mutiara) Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi akan diserahkan ke negara
BACA JUGA: Tifatul Bantah Dipanggil ke Cikeas
Penyerahan aset menurut dia, merupakan bagian tak terpisahkan sebab kerugian dari kolapsnya Bank Century telah ditalangi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Hal serupa ditegaskan Wakil jaksa Agung Darmono
BACA JUGA: Sultan: RUUK Yogya Bertentangan UUD
"LPS adalah pemegang saham mayoritas Bank Century, karena telah menalangi kerugian Bank Century," kata Darmono saat dihubungi wartawan, Senin (1/3)Dengan begitu, lanjut dia, jika gugatan dimenangkan proses yang tersisa adalah pemindahbukuan dari Bank Mutiara ke pemerintah
BACA JUGA: Tuding Perda Ahmadiyah Terkait Pilkada
Maryono yang dikonfirmasi via telepon menambahkan, gugatan dilakukan karena aset Rafat dan Hesyam berupa surat berharga dan deposito senilai USD 155,9 juta yangdikelola PT Telltop Holding Ltd dan merupakan milik Bank Mutiara sesuai putusan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diklaim oleh Tarquin Ltd perusahaan Inggris yang berkedudukan di Cameron Island.
"Dalam rangka penyelesaian kasus dengan PT Telltop, kita mengajukan gugatan pada PT Tarquin tapi Dressner Bank (Swis) menyerahkan kepada pengadilan," jelas Maryono.
Kata Maryono pula, Pengadilan (Swiss) kemudian memutuskan agar diketahui siapa yang paling berhak terhadap aset milik Rafat dan Hesyam dan Bank Mutiara disarankan memperkarakan Tarquin selaku tergugat(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lawan Ormas Perusuh, Timur Bentuk Detasemen Anti Anarki
Redaktur : Tim Redaksi