Mendagri Belum Diizinkan Nonaktifkan Gatot

Rabu, 05 Agustus 2015 – 13:28 WIB
Gatot Pujo Nugroho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri membebastugaskan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan menunjuk Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai Plt gubernur, dikecam oleh kuasa hukum politikus PKS itu, Razman Arif Nasution. 

Menurut Razman, Mendagri Tjahjo Kumolo saat ini belum berwenang mengambil langkah sejauh itu.

BACA JUGA: Ketahuan Deh! Demo Setengah Jam di Depan KPK, Ibu-ibu RT Dibayar Rp 50 Ribu

"Saya menyesalkan pernyataan dari Mendagri Tjahjo Kumolo di media. Itu kekeliruan hukum," kata Razman di Gedung KPK, Rabu (5/8).

Razman mengatakan, kepala daerah yang terlibat kasus korupsi baru bisa dinonaktifkan ketika sudah menyandang status terdakwa. Sementara Gatot saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

BACA JUGA: Menteri Yuddy tak Pecat PNS Kawin Lagi, asal...

Razman mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa saksi, terdakwa, dan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap, wajib disamaratakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah.

"Saya minta Pak Menteri meluruskan, tunggu proses persidangan," tegas Razman.

BACA JUGA: Dari 13 Maskapai, Hanya Batik Air yang Berstatus Tidak Merugi

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo menjelaskan, bahwa saat Gatot masih berstatus tersangka, dia masih tetap menjalankan tugasnya sebagai gubernur.

"Tapi kalau ditahan, langsung digantikan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas. Ini sudah diatur di Pasal 65 Undang-undang pemda," ujar menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu.

Pasal 65 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 itu menyatakan, "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)."

Selanjutnya di pasal 65 ayat (4) dinyatakan, "Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah." (dil/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Pemerintah Usut Atribut Israel di Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler