jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, permintaan sejumlah kepala daerah agar aturan perangkat desa dilarang berpolitik, kemungkinan dikabulkan.
"Permintaan kepala daerah mengenai peran perangkatnya, apakah tidak boleh merangkap parpol. Kajian dirjen kami, itu memungkinkan dicabut,” ujar Tjahjo, Sabtu (16/1).
BACA JUGA: Sabaaar, Politikus PKS yang Jadi Korban Salah Sasaran KPK itu...
Tjahjo menilai kemungkinan tersebut terbuka, karena seharusnya larangan hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sementara perangkat desa bukanlah PNS. Karena itu bisa terlibat dalam kegiatan politik.
“Memang PNS (harus) netral, namun perangkat desa itu bukan PNS,” ujar Tjahjo.
BACA JUGA: TOP! Hanya Butuh 11 Menit Polisi Ganyang Teroris
Sebagaimana diketahui, larangan perangkat desa berpolitik antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf G disebutkan, "Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai".
Kalau ingin membolehkan perangkat desa berpolitik, maka undang-undang ini setidaknya harus direvisi.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Begini Kalimat Pujian Luhut Panjaitan untuk Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayo lo! Fahri Terancam Dijerat Pasal Menghalangi Penegak Hukum
Redaktur : Tim Redaksi