jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menghormati dan menaati larangan berkampanye di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 280 ayat 1 huruf h disebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
BACA JUGA: Ini Jenis Pelanggaran Masa Kampanye Temuan Bawaslu
Meski dilarang, mantan Sekjen PDIP Perjuangan ini mengingatkan, dalam penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h diatur, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Jadi, penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (11/10)
BACA JUGA: Berita Terbaru soal DPT Pemilu 2019
Menurut Tjahjo, peserta pemilu dapat hadir di tempat pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah dalam konteks menjadi narasumber program sosialisasi pemilu cerdas. Misalnya, menolak politik uang, menolak politisasi suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kemudian, menolak hoaks dan menyampaikan ajakan menjaga persatuan kesatuan bangsa, serta hal-hal lain yang bersifat mendidik masyarakat.
BACA JUGA: Fokus ke Pendidikan, Tina Toon Akan Meninggalkan Dunia Artis
"Perlu diketahui, kampanye dan sosialisasi dua hal yang berbeda. Jadi, pada prinsipnya saya setuju larangan kampanye di tempat-tempat yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Gembleng Caleg PDIP dengan Power of Salaman ala Jokowi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang