JAKARTA -- Polemik mengenai perlu tidaknya pemilukada di Aceh ditunda, mendapat tanggapan dari Mendagri Gamawan FauziMantan gubernur Sumbar itu memberikan sinyal tidak mengharamkan penundaan pemilukada, lantaran memang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004.
Dijelaskan Gamawan, sesuai ketentuan, ada tiga kondisi yang bisa menjadi alasan penundaan tahapan pemilukada
BACA JUGA: SK Bonaran Tinggal Tunggu Teken Mendagri
Yakni jika terjadi bencana alam, kerusuhan sehingga keamanan tidak bisa terjamin, dan alasan-alasan lain sangat sulit, seperti terkendala masalah anggaran.Apakah pro kontra yang diwarnai aksi unjuk rasa, termasuk masalah qanun pemilukada yang belum beres, bisa dijadikan alasan penundaan? Gamawan belum menjawab tegas
BACA JUGA: KNPI Minta PKS Konsisten Jauhi Money Politics
"Kita nanti evaluasiHanya saja, lanjutnya, hingga kemarin pihaknya belum menerima usulan penundaaan pemilukada di Aceh
BACA JUGA: Deklarator PD Desak Kader Kotor Cepat Disapu
Dijelaskan, jika akan diusulkan, maka harus diproses sesuai ketentuanYakni, Komisi Independen Pemilihan (KIP) mengusulkan ke DPR Aceh (DPRA)Oleh DPRA diteruskan ke gubernur, yang selanjutnya dikirim ke mendagri.Gamawan juga menjelaskan, pada Selasa (26/7) depan, kemendagri mengirim tim yang akan datang ke AcehTim ini terdiri dari Dirjen Otda Kemendagri dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri"Kita sarankan KPU juga ikut," ujarnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin tak Ada Agenda Susupan di Rakornas
Redaktur : Tim Redaksi