Mendagri Buka Peluang Pemilukada Aceh Ditunda

Sabtu, 23 Juli 2011 – 03:10 WIB

JAKARTA -- Polemik mengenai perlu tidaknya pemilukada di Aceh ditunda, mendapat tanggapan dari Mendagri Gamawan FauziMantan gubernur Sumbar itu memberikan sinyal tidak mengharamkan penundaan pemilukada, lantaran memang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004.

Dijelaskan Gamawan, sesuai ketentuan, ada tiga kondisi yang bisa menjadi alasan penundaan tahapan pemilukada

BACA JUGA: SK Bonaran Tinggal Tunggu Teken Mendagri

Yakni jika terjadi bencana alam, kerusuhan sehingga keamanan tidak bisa terjamin, dan alasan-alasan lain sangat sulit, seperti terkendala masalah anggaran.

Apakah pro kontra yang diwarnai aksi unjuk rasa, termasuk masalah qanun pemilukada yang belum beres, bisa dijadikan alasan penundaan? Gamawan belum menjawab tegas
Penerima Bung Hatta Award saat masih menjadi bupati Solok itu mengatakan, masih perlu kajian mendalam untuk menentukan hal itu

BACA JUGA: KNPI Minta PKS Konsisten Jauhi Money Politics

"Kita nanti evaluasi
Kalau memenuhi persyaratan, kita pertimbangkan (penundaan pemilukada di Aceh, red)," kata Gamawan Fauzi usai shalat Jumat di gedung Kemendagri, kemarin (22/7).

Hanya saja, lanjutnya, hingga kemarin pihaknya belum menerima usulan penundaaan pemilukada di Aceh

BACA JUGA: Deklarator PD Desak Kader Kotor Cepat Disapu

Dijelaskan, jika akan diusulkan, maka harus diproses sesuai ketentuanYakni, Komisi Independen Pemilihan (KIP) mengusulkan ke DPR Aceh (DPRA)Oleh DPRA diteruskan ke gubernur, yang selanjutnya dikirim ke mendagri.

Gamawan juga menjelaskan, pada Selasa (26/7) depan, kemendagri mengirim tim yang akan datang ke AcehTim ini terdiri dari Dirjen Otda Kemendagri dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri"Kita sarankan KPU juga ikut," ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin tak Ada Agenda Susupan di Rakornas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler