JAKARTA -- Berkas usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung (BOSUR) sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2011-2016, hingga Jumat (22/7) sudah berada di meja Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan.
Kemungkinan besar, Jumat (22/7) siang, sesuai mekanisme, langsung diteruskan ke Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. Bila sudah melewati meja Diah, draf SK diserahkan ke Mendagri Gamawan Fauzi untuk ditandatangani.
Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kemarin menelepon Djohermansyah untuk menanyakan proses pembuatan SK BOSUR"Belum, belum dinaikkan (ke Sekjen, red)," suara Djohermansyah dari ujung telepon
BACA JUGA: KNPI Minta PKS Konsisten Jauhi Money Politics
JPNN berada di depan Reydonnyzar saat birokrat kawakan asal Sumbar itu menghubungi Djohermansyah.Doni, panggilan Reydonnyzar, memastikan bahwa sudah tidak ada ganjalan lagi terkait proses pembuatan SK dimaksud
BACA JUGA: Deklarator PD Desak Kader Kotor Cepat Disapu
Kemendagri, kata Doni, berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat."Nggak bisa KPU Tapteng berdasarkan PTUN itu," tegas Doni.
Seperti telah diberitakan, usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung (BOSUR) ke Mendagri disampaikan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho pada Selasa (19/7).
Sementara, pasangan Albiner-Steven masih ngotot agar pemilukada diulang dengan menyertakan mereka
Pasalnya, ada putusan pengadilan yang berbeda dengan MK dan memiliki kekuatan hukum tetap
BACA JUGA: Yakin tak Ada Agenda Susupan di Rakornas
Yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan No01/G/211/PTUN-Medan tertanggal 10 Maret 2011, yang meminta meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Tapteng. Putusan PTUN Medan menyebutkan, pasangan Albiner-Steven memenuhi syarat ikut pilkada.”Dengan adanya surat perintah eksekusi dari PTUN Medan itu, maka pemilihan ulang Pilkada Tapteng harus segera dilaksanakan,” ujar Iwaludin Simatupang.
Menurutnya, jika sampai Mendagri mengeluarkan SK dan pasangan BOSUR dilantik, maka itu melanggar hukum. "Jika dipaksakan, itu melanggar hukum,” ujarnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Roder NababanMenurutnya, putusan PTUN dibacakan sebelum putusan MK. "Bahkan, MK, dalam amar putusannya tidak ada satu katapun menyatakan membatalkan putusan PTUN Medan," ujar Roder(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urusan Hutan Ribet, DPR Segera Panggil Para Bupati
Redaktur : Tim Redaksi