jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan camat merupakan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat kecamatan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu Komandan Koramil, Kapolsek dan unsur dari kejaksaan di masing-masing kecamatan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyebutkan camat juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam).
BACA JUGA: Menkopolkam: Sudah Deteksi Potensi Konflik Tapi...
“Tugas dan fungsinya melaksanakan cegah konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik melalui deteksi dini dan cegah dini dengan memberdayakan forum-forum seperti Forum Komunikasi Umat Beragama, Babinkamtibmas maupun Babinsa,” ujar Tjahjo, Kamis (15/10).
Menurut Tjahjo, untuk mengefektifkan peran tersebut, Kemendagri saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pedoman pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.
BACA JUGA: Pansus Pelindo II Tak Sabar Dalami Mafia hingga Pencucian Uang
“Tapi sambil menunggu RPP-nya, Kemendagri segera membuat surat edaran/instruksinya. Agar tugas dan fungsi camat sebagai forkopimcan dan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di wilayah masing-masing, dapat dilaksanakan,” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Waw! Lihat Nih, Bu Susi Hari ini Pakai Serba Emas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok Aceh Singkil: 3 Tersangka Ditahan, Lima Buron
Redaktur : Tim Redaksi