Mendagri Didesak Segera Nonaktifkan Atut

Selasa, 17 Desember 2013 – 13:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara Masyarakat Transparansi (MATA) Banten, Oman Abdurrahman mengatakan jika Atut menjadi tersangka maka Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi harus segera menonaktifkan Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.

BACA JUGA: Kelompok Fadli Sadama, Terlibat Perampokan

"MATA mendesak mendagri untuk segera menonaktifan Atut dari jabatannya saat ini sebagai Gubernur Banten. Hal itu untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan KPK," kata Oman dalam pesan singkat kepada JPNN, Selasa (17/12).

Apalagi Oman mengatakan, Atut pernah mangkir dari panggilan KPK dengan alasan pekerjaan. "Alasan itu tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada proses pemanggilan selanjutnya," katanya.

BACA JUGA: DPP Golkar Ragukan Status Tersangka Atut

Karena itu, menurut Oman, penonaktifan Atut merupakan hal yang mendesak. "Selain itu estetikanya tidak baik pemerintahan dipimpin oleh seorang tersangka," katanya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Diminta Bongkar Kasus Korupsi Dinasti Atut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Pastikan Berikan Bantuan Hukum untuk Atut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler