Mendagri Diminta Tidak Mengangkat Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah, Nih Alasannya

Kamis, 12 Mei 2022 – 12:04 WIB
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mendagri Tito Karnavian dan jajarannya untuk tidak mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjabat kepala daerah, yaitu penjabat gubernur, penjabat bupati maupun penjabat wali kota.

Menurut Margarito, apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah maka akan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Objektif dan Profesional

Sebab, kata Margarito, dalam posisi Sekda melekat urusan tata kelola di bidang pemerintahan maupun urusan keuangan daerah.

“Jadi, apabila Sekda diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah maka yang bersangkutan berpotensi menyalahgunakan jabatannya. Dia akan melegitimasi dirinya sendiri sebagai penjabat kepala daerah,” kata Margarito Kamis di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

BACA JUGA: Penjabat Kepala Daerah Jangan Rangkap Jabatan

Menurut Margarito, demi alasan transparansi dan akuntabilitas maka seharusnya Mendagri jangan mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah.

Dengan kata lain, menurut Margarito, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daerah akan hilang apabila Sekda diangkat menjadi penjabat kepala daerah.

BACA JUGA: Mbak Puan: Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Harus Sesuai Kualifikasi

Oleh karena itu, menurut Margarito, langkah Kemendagri untuk tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah adalah keputusan yang tepat.

“Langkah tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam tata kelola pemerintahan apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah,” tegas Margarito Kamis.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler