Penjabat Kepala Daerah Jangan Rangkap Jabatan

Selasa, 19 April 2022 – 19:28 WIB
Dokumentasi - Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva memberi saran ke pemerintah terkait posisi penjabat kepala daerah.

Menurutnya, seorang penjabat sebaiknya tidak rangkap jabatan untuk menjamin konsentrasi penuh saat menjalankan tugas.

BACA JUGA: Mbak Puan: Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Harus Sesuai Kualifikasi

“Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselon yang sebelumnya,” ujar Hamdan dalam keterangannya, Selasa (19/4).

Hamdan menyatakan hal tersebut saat memberi paparan dalam acara bertajuk 'Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024'.

BACA JUGA: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Langgar UU Pilkada

Acara tersebut disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel.

Menurut Hamdan, pejabat struktural di kementerian bakal menghadapi beban kerja yang tinggi jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA: 272 Daerah Bakal Dipimpin Penjabat Kepala Daerah, Fahira Khawatir dengan Hal ini

Terutama para pejabat struktural di Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, penjabat kepala daerah juga akan berhadapan dengan persiapan pemilihan umum di daerah mereka bertugas masing-masing.

Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi seorang penjabat kepala daerah apabila masih secara aktif memegang jabatan yang sebelumnya.

“Kalau dirangkap, akan menimbulkan permasalahan dan kesulitan dalam membagi waktu bagi penjabat kepala daerah."

"Apakah konsentrasi penuhnya mengurus daerah atau melaksanakan urusan birokrasi di kementerian?” ucapnya.

Hamdan menegaskan, menjadi kepala daerah bukan pekerjaan sampingan.

Menjelang 2024 kepala daerah memiliki setumpuk kegiatan dalam pelaksanaan birokrasi dan berhadapan dengan politik.

Selain itu, berbagai daerah di Indonesia belakangan ini juga berhadapan dengan kenaikan harga yang menjadi perhatian publik.

Dalam kondisi tersebut, kepala daerah merupakan garda terdepan bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan menghadapi tuntutan masyarakat.

Oleh sebab itu, Hamdan berpendapat melepaskan jabatan birokrasi merupakan jalan keluar yang harus ditempuh.

“Ketika menjadi penjabat kepala daerah, jabatan strukturalnya harus dinonaktifkan atau diganti."

"Itu jalan untuk memberi garansi penjabat kepala daerah memiliki perhatian penuh untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” pungkas Hamdan Zoelva.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler