Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan

Kamis, 14 April 2011 – 09:33 WIB

CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kemarinKetiganya adalah Dede Novi (18), Aldi Alpriansyah (18) dan Akbar Amanda (17).
 
Majelis hakim yang dipimpin Astriwati menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Dede dan Aldi

BACA JUGA: Bupati Muba tak Gubris Panggilan Gubernur

Sedangkan Akbar divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan
Sidang Akbar digelar terpisah dan tertutup, karena masih di bawah umur

BACA JUGA: BEC Diteror Bom, Ribuan Pengunjung Berhamburan



Majelis hakim yang diketuai Astriwati, menyampaikan hal yang meringankan terdakwa
Di antaranya, berperilaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Alasan lainnya, keterangan dari para saksi cukup meringankan, karena saat peristiwa itu terjadi, mereka (saksi, red) tidak melihat secara langsung terdakwa merusak Masjid Ahmadiyah

BACA JUGA: MK Kabulkan Gugatan Pilkada Tebo

Saat peristiwa penyerangan dan perusakan terjadi, kondisinya mati lampu, sehingga pelaku tak terlihat jelas

Meski dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan, keputusan hakim disambut gembira oleh para terdakwaItu terlihat pada saat hakim ketua selesai mengetukkan paluSaat itu, Dede dan Aldi kompak bersujud di hadapan majelis hakimDisusul dengan teriakan "Allahu Akbar" dari ratusan warga yang memenuhi ruangan, bahkan hingga luar ruang sidangDede dan Aldi pun mendapat pelukan hangat dari sejumlah orang yang hadir di PN Cibinong

Kuasa hukum terdakwa, San Alauddin mengatakan, pihaknya pikir-pikir untuk mengajukan banding"Kami akan pikir-pikir dulu apakah banding atau tidakKami serahkan dulu ke pihak keluargaKalau pihak keluarga menerima, ya sudahTapi kalau tidak, kita akan banding," ujarnya

Sementara itu, saat sidang berlangsung, sekitar 700 warga non-Ahmadiyah berunjuk rasa di depan Kantor PN CibinongMereka menuntut agar terdakwa dibebaskan dari segala bentuk tuntutan dan dakwaan

Sebelum berunjuk rasa di depan Kantor PN, massa melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bogor"Kedatangan kami ke DPRD hanya ingin menyampaikan aspirasiPasalnya, sejauh ini tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti pergub mengenai keberadaan Ahamdiyah belum dilakukan," ujar tokoh masyarakat Ciampeaudik, Yayan SopianAksi warga tersebut mendapat pengawalan ketat aparat dari Polres Bogor dan TNI

Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Ferry, menyebutkan, sekitar 600 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan lokasi"Personel kita kerahkan sekitar 430 orangPenjagaan kita sebar di sejumlah wilayah untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan," imbuhnya.(bac/and)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Penyalur, Kades Jual Raskin Lebih Mahal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler