Mendagri Dorong Daerah Terbitkan Perda Ormas

Kamis, 27 Juli 2017 – 18:10 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai daerah perlu membuat peraturan terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Ormas.

Perda dibutuhkan karena banyak ormas yang hanya terdaftar di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. "Saya kira ini penting untuk menyikapi ormas-ormas yang kemungkinan konsep pemikiran dan gerakannya berlawanan dengan Pancasila dan mereka hanya terdaftar di tingkat provinsi, kabupaten atau kota saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (27/7).

BACA JUGA: Mendagri Bantah Sebut Pengikut Ahmadiyah Harus Ucapkan Kalimat Syahadat

Menurut Tjahjo, ormas yang dimaksud bukan cuma Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan pemerintah. Namun juga ormas-ormas lain, perlu dideteksi sedini mungkin. Tujuannya, ntuk mengantisipasi adanya pihak yang ingin merongrong Pancasila dan NKRI.

"Banyak orang mikirnya cuma HTI. Ormas yang melanggar Pancasila itu bukan HTI saja, semua harus dicek. Jadi sekali lagi, tujuan perda ini bukan kamtibmas tapi ormas yang melanggar," ucapnya.

BACA JUGA: Pemerintah Tak Akan Sembarangan Menuduh PNS Loyalis HTI

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini meyakini, dengan adanya perda maka ke depan tidak ada lagi pihak yang mencoba merongrong Pancasila dan NKRI dengan memanfaatkan kebebasan mendirikan ormas di tanah air.

"Jadi intinya, daerah punya perda untuk membubarkan ormas atau melarang kegiatannya kalau dianggap melanggar," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Tjahjo: Apakah Ahmadiyah Itu Agama?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Ahmadiyah Harus Isi Apa di Kolom Agama e-KTP? Ini Jawaban Mendagri


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler