jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa kolom agama pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) harus diisi dengan satu dari enam agama yang diakui di Indonesia. Ketentuan ini berlaku juga bagi warga Ahmadiyah dan penganut aliran kepercayaan.
"Intinya, saya hanya berpegang pada ketentuan undang-undang. Disebutkan, kolom agama di e-KTP diisi dengan agama yang diakui di Indonesia, itu ada enam agama. Ini yang menjadi pegangan saya, itu saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (25/7).
BACA JUGA: Warga Ahmadiyah Harus Isi Apa di Kolom Agama e-KTP? Ini Jawaban Mendagri
"Sekarang pertanyaannya, apakah Ahmadiyah itu agama, apakah aliran kepercayaan itu agama? Kan bukan. Jadi tidak bisa diisi di kolom agama sesuai keyakinan yang mereka anut," ucapnya.
Dengan mengacu ketentuan tersebut, kolom e-KTP warga Ahmadiyah harus diisi dengan Islam. Jika ada pihak yang keberatan atau memaksakan kehendak, ujar Tjahjo, maka dia menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Ini Jurus Mendagri Bersihkan Pemda dari Unsur HTI
Lebih lanjut, mantan anggota DPR ini menegaskan, kebijakan tentang kolom agama e-KTP tersebut berlaku umum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, tidak bisa ada kelompok tertentu yang diberi kebijakan khusus. Apalagi kelompok agama dan aliran kepercayaan cukup banyak jumlahnya di Indonesia.
BACA JUGA: E-KTP Keluaran 2012-2013 Harus Diaktivasi? Begini Penjelasan Anang
"Kalau memberikan kebijakan pada satu aliran yang lain juga akan menuntut hal yang sama. Banyak loh aliran yang ada. Memang sebagai warga negara berhak mendapatkan KTP, tapi ketentuan lain kan juga ada undang-undangnya, disebutkan aliran ini bukan agama," pungkas Tjahjo.(gir/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Jangan Sampai Pemilu 2019 Tersandera
Redaktur & Reporter : Ken Girsang