Mendagri Dukung SK Gubernur Larang Ahmadiyah

Ahmadiyah Jatim akan PTUN-kan Gubernur Karwo

Sabtu, 05 Maret 2011 – 10:12 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mempelajari SK Gubernur Jatim dan Pergub Jawa Barat yang isinya melarang aktivitas Ahmadiyah di wilayahnyaDari hasil evaluasi sementara, baik SK maupun Pergub yang dikeluarkan dua kepala daerah itu dinilai tidak melanggar aturan

BACA JUGA: Jatah Menteri Demokrat Diperkirakan Tak Bertambah

Isinya juga telah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri


"Tidak ada klausul yang keluar atau menyimpang dari SKB tentang Ahmadiyah," kata Gamawan di kantornya

BACA JUGA: Kasus Sisminbakum Ditentukan Pekan Depan

"Jadi untuk sementara kami nyatakan SK Gubernur Jatim dan Pergub Jabar tidak melanggar aturan SKB Tiga Menteri," imbuh Mendagri.
 
Meski begitu, mantan Gubernur Sumatera Barat itu menginstruksikan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk lebih lanjut mengevaluasi lebih dalam kedua peraturan daerah tersebut
Baru setelah itu pihaknya akan menentukan sikap final dari kedua peraturan yang ditandatangani para gubernur itu.
 
Seperti yang diketahui pada 28 Februari lalu Gubernur Jatim Soekarwo menandatangani keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 yang isinya melarang beberapa kegitan Ahmadiyah

BACA JUGA: Amien Desak Format Ulang Koalisi

Diantaranya adalah menyebarkan ajaran Ahmadiyah baik melalui lisan, tulisan maupun melalui media elektronik.
 
Pada Rabu (3/3), giliran Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan aturan pelarangan AhmadiyahGubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan Pergub No.12/2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jabar.
 
Isi Pergub Jawa Barat itu hampir sama dengan SK Gubernur Jawa TimurYakni seluruh penganut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran.
 
Pada bagian lain, Wakil Ketua DPD Laode Ida mendukung langkah yang ditempuh kedua gubernurMenurut dia, hal itu merupakan upaya pemda untuk menciptakan stabilitas di wilayahnya masing ?masing"Ini sebagai reaksi dari maraknya penolakan terhadap Ahmadiyah," ujarnya.
 
Senator dari Sulawesi Tenggara, itu mengatakan urusan agama memang masuk ke lingkup tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat"Tapi, setelah ada SKB tiga menteri maka pemda harus tanggap untuk mengimplementasikannya," kata LaodePandangan berbeda disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta SutiyosoMenurut dia, ketika SKB tiga menteri sudah tidak efektif, maka perlu diveluasi lagi agar lebih bertajiTindaklanjut dari evaluasi itu tetap harus dikendalikan pusat agar ada keseragaman dalam implementasinya di daerah -daerah.
 
"Itu namanya lempar tanggungjawabIni kan masalah sudah di level nasional, makanya harus ditangani pusatKarena ketidakseragaman itu bisa menjadi masalah dan pemicu konflik lagi," ingat Sutiyoso yang populer dengan panggilan Bang Yos, itu(kuh/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Anggap Ahmadiyah Bukan Pihak Teraniaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler