"Dan sampai akhir 2009 ini masih ada yang memungut untuk kepala daerah," sebut Gamawan yang ditemui usai bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas anggaran dana administrasi kependudukan di KPK, Senin (28/12)
Daerah yang masih mengalokasikan upah pungut untuk kepala daerah, kata Gamawan, karena mengacu surat Mendagri Nomor 973/321/SJ yang dikeluarkan Mendagri era Mardiyanto pada bulan Maret lalu
BACA JUGA: Mantan Direktur Pengawasan BI Diperiksa 12 jam di KPK
Surat Mendagri itu menyebut bahwa penanggung jawab anggaran tetap mendapat jatah."Tetapi siapa penanggung jawab anggaran itu tidak dijelaskan
BACA JUGA: Besok, Pegawai KPK Diceramahi
Maka ini ditafsirkan penanggungjawab di sini adalah kepala daerah karena itu ada sebagian bupati dan gubernur yang masih memungut dengan berpegang pada surat itu," lanjutnya.Meski demikian ada pula kepala daerah yang tidak lagi menerima upah pungut
Karenanya Gamawan minta penegasan dari KPK tentang boleh tidaknya kepala daerah meneima upah pungut. Alasannya, harus ada prinsip aktual dan keadilan
BACA JUGA: Tujuh Bupati/Wako Raih Upakarti
"Kalau satu mungut, ya semuanyaOleh karena itu kita tanya KPK boleh tidak itu (kepala daerah menerima jatah upah pungut) sampai dengan selesainya PP tindak lanjut UU 28/2009," tukasnya.(pra/ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gurita Cikeas Dikaitkan Pemilu 2009
Redaktur : Antoni