Mendagri: Kada Jangan Halangi Anak Buah Maju di Pilkada

Selasa, 30 Juli 2013 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah bahwa izin yang diberikan kepada bawahan yang ingin maju dalam pencalonan kepala daerah, hanya bersifat administratif.

Kepala daerah diminta jangan mempersulit pemberian izin apalagi bawahan dimaksud telah jauh-jauh hari menyerahkan surat pengunduran diri.

BACA JUGA: Pangkas Pulau Terpencil, Kemenhub Siapkan 18 Kapal Perintis

Ia mengungkapkan hal tersebut menanggapi kasus  yang dialami pasangan bakal calon Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah–Sachrudin. Diketahui pasangan ini dicoret oleh KPU Kota Tangerang dengan alasan Sachrudin yang merupakan Camat Pinang tidak mendapat izin dari Wali Kota Wahidin Halim. Padahal yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran diri.

Menurut Gamawan, dalam Pasal 59 ayat 5 huruf G Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 32 tahun 2004, memang diatur syarat perlu adanya surat pernyataan pengunduran diri bagi pejabat publik yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

BACA JUGA: Bisnis Miliaran, Subekti Ngaku Saling Percaya dengan Djoko

“Saya belum dalami permasalahan itu. Tapi sederhananya begini, sebenarnya izin lebih bersifat administratif. Jadi bukan memberi setuju atau tidak setuju,” ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (30/7).

Ia menyatakan izin hanya bersifat administratif karena jika bersifat 'harus ada persetujuan', tentu akan berpengaruh besar. Apalagi jika diketahui kepala daerah dimaksud kembali mencalonkan diri dan harus bersaing dengan anak buahnya yang juga ingin maju.

BACA JUGA: Beli dari Djoko, Pengusaha Pertanyakan Nasib Apartemen

“Misalnya untuk pemilihan gubernur ada seorang bupati mau maju dan ia harus minta izin pada gubernur yang juga kembali ingin maju, tapi tidak dikeluarkan karena kompetitor. Ya kan tidak logis. Jadi lebih kepada administrasi, bukan bersifat memberi setuju atau tidak setuju. Tolong ingatkan bupati/wali kota ada staf yang ikut jadi kompetitior, jangan sampai tidak menyetujui. Jadi substansinya di situ,” ujarnya. (gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Pertanyakan Bisnis Djoko sebagai Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler