Mendagri: Kerajaan Itu Monarki!

Selasa, 30 November 2010 – 17:18 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi secara tegas menyatakan, pemerintahan yang berbentuk kerajaan adalah monarkiDia menyampaikan sinyal, bentuk monarki itu harus diubah menjadi demokratis, yang ditandai dengan adanya pemilihan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bukan melalui penetapan

BACA JUGA: Februari Sidang, Pfizer Yakin Menang

Argumen konstitusional yang digunakan Gamawan adalah ketentuan pasal 18 UUD 1945 yang mengatus bahwa gubernur dipilih secara demokratis.

"Ini kan monarki dalam bahasa ilmiah, kita menyebut itu dengan DIY
Bahasa ilmiah dari kerajaan itu kan monarki

BACA JUGA: Yusril Klaim Didukung JK dan Kwik

Presiden menyebut dalam bahasa itu yang sebenarnya dalam konteks keistimewaan Jogja
Keistimewaan Jogja ini, kalau definisi monarki yang sederhana itu kan, government by the one, jadi dari raja secara turun temurun, kan seperti itu," ujar Gamawan Fauzi di gedung Kemdagri, Jakarta, Selasa (30/11).

Dia membantah wacana mengenai pemilihan gubernur DIY ditentang banyak kalangan

BACA JUGA: Busyro Didesak Bongkar Korupsi Lingkaran Istana

Dia yakin, masih banyak lagi yang justru mendukung wacana tersebut"Itu kan suara yang terekam, yang tidak terekam kan banyak jugaBerapa persen itu yang menginginkan penetapan," ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Menanggapi pernyataan Sri Sultan HB X yang membantah DIY bukan monarki lantaran DIY juga punya DPRD, ada perdanya, dan lain sebagainya, Gamawan tetap bertahan pada pendiriannya, bahwa sebuah kerajaan adalah bentuk monarkiYang disebut Sultan, menurut Gamawan, adalah elemen-elemen tata kelola pemerintahan, yang tidak terkait dengan pengertian monarki.

"Monarki itu kan kerajaan, siapa yang mengingkari DIY itu bukan kerajaanItu kan tata kelola pemerintahannya, dimana dia taat pada UU Nomor 32 Tahun 2004, taat pada kepegawaiannyaTapi kekuasaanya bagaimana? Dalam memperoleh kekuasaanya bagaimana? Kalau turun menurun, pertama tentu itu tidak demokrasiKan itu artinya," terangnya.

Namun demikian, Gamawan tetap mengakui bahwa DIY punya keistimewaan, sebagaimana Nangroe Aceh Darussalam, Papua, ataupun DKIDijelaskan, kekhususan suatu daerah tidak hanya soal mekanisme pengisian kursi kepala daerahnya sajaUntuk DIY, kekhususannya sudah ada mengenai kepemilikan tanah, keistimewaan kebudayaan, dan kulturnya.

Karenanya, kata Gamawan, sebagaimana daerah lainnya itu, DIY harus tetap mengacu pada pasal 18 UUD 1945 dalam pengisian jabatan gubernurPasal tersebut tidak mengatur bahwa di DIY, mekanisme pengisian kursi gubernur mendapat kekhususan dengan penetapan.  "Di satu pihak ada demokrasi, ada tuntutan dari UUD pasal 18, mengatakan gubernur dipilih secara demokratisItu bukan kata presiden, tapi UUDJadi presiden mempertimbangkan kondisi monarki dengan amanat UUD itu, itu yang akan dibahas dan belum disimpulkan," ujarnya.

Jika misalnya dalam mekanisme pengisian kursi gubernur ini DIY juga minta kekhususan, beberapa opsi bisa saja dimunculkanMisalnya, jika di daerah lain calon harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang kursinya minimal 15 persen di dewan, bisa saja untuk DIY, Sri Sultan HB dan Pakualam tidak perlu terkena persyaratan itu"Itukan keistimewaan juga," kata Gamawan.

Ditegaskan, Pesiden SBY melontarkan statemen terkait masalah ini lantaran presiden mempertimbangkan kepentingan monarki dan kepentingan demokrasi"Tapi Presiden baru ngomong seperti itu saja sudah ditanggapi macam-macam," ucapnyaDia berharap publik bisa melihat persoalan ini secara jernih dan tidak menghadap-hadapkan Sultan HB X dengan presiden"Karena ini adalah amanat UUD yang mengatakan gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis," terangnya.

"Presiden kan pengemban amanat rakyat untuk menjaga UUD, sekarang dibenturkan antara presiden dengan sultanPresiden menjaga UUD, presiden dilarang melawan UUDPresiden harus taat dan patuh pada UUD, maka itu harus ada kajian dari presKan presiden tidak boleh bertentangan dengan UUDBahkan bisa diberhentikan jika melanggar UUDPasal 18 kan bilang dipilih secara demokratis, apa presiden mau melanggar itu?" cetusnya.

Dijelaskan, keputusan resmi baru akan disampaikan Rabu (1/12) usai sidang kabinetSidang kabinet ini akan membahas secara komprehensif RUU DIY"Jadi sebenarnya, diskursus ini sudah terlalu awal dibahasBaru presiden membuka pernyataan, akan membicarakan yang akan diberlakukan dalam UU DIYBaru pengantar presiden saja, dimana pada satu pihak kita memperhatikan masalah monarki, dilain pihak ada amanat konstitusi dan aspirasi demokrasiTapi reaksinya sudah luar biasa," ungkapnya(sam/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kecurangan Tes CPNS, Laporkan ke Polisi!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler