Mendagri Minta KPU Beri Dana ke Pemda

Sebagai Dana Pembantuan Pemilu ke Daerah

Kamis, 27 November 2008 – 16:21 WIB
JAKARTA – Pemerintah menghendaki agar dalam merencanakan anggaran untuk pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan dana pembantuan yang akan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota se-IndonesiaDana ini diperlukan sebagai dana cadangan untuk kegiatan-kegiatan yang belum masuk dalam penganggaran penyelenggaraan pemilu yang dibuat KPU

BACA JUGA: Pasangan KaJi Mengadu ke KPU



Bagaimana pun, pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk ikut menyukseskan pemilu
Sementara, sudah diatur bahwa pemilu dibiayai APBN

BACA JUGA: Sutiyoso Tunggu Kereta Kencana

Maka, kegiatan-kegiatan pemkab/pemko untuk membantu kelancaran pemilu harus diambilkan dari APBN, yang masuk pos dana pembantuan dimaksud.

“Saya akan memfasilitasi bagaimana nanti KPU bisa memberikan porsi dana pembantuan kepada bupati/walikota dan provinsi untuk bisa mendukung penyelenggaraan pemilu
Karena tidak semuanya perencanaan pemilu itu bisa tercover dengan rencana-rencana KPU, tetap di lapangan akan banyak kendala-kendala yang akan dihadapi daerah,” papar Mendagri Mardiyanto usai membuka Rakernas Bawaslu di Jakarta, Kamis (27/11)

BACA JUGA: Cucu Sudirman Tawarkan Konsep Pedesaan



Hanya saja, dia tidak menjelaskan berapa kiranya dana yang harus dimasukkan di pos dana pembantuan tersebutMardiyanto menjelaskan, proses penganggaran pemilu memang dilakukan oleh KPU, termasuk perhitungan-perhitungan angka detilnyaHanya saja, Mardiyanto yakin tidak semuanya bisa tercover

KPU tidak akan bisa merinci misalnya ongkos kirim surat suara dari titik angkut percetakan di pusat ke titik-titik distribusi“Karena titik-titik distribusi terdepan sampai TPS-TPS mungkin berbeda-bedaItulah sebabnya dana pembantuan itu perlu dibuat perencanaan,” ungkapnya.

Kalau dari dana pembantuan itu ternyata belum belum cukup, untuk suksesnya penyelenggaraan pemilu pemerintah bisa saja mengeluarkan anggaranTetapi angkanya tentu tidak sebesar porsi yang dianggarkan di APBN“Karena masalahnya tidak mungkin pemerintah tiba-tiba mengeluarkan ituPemerintah mengeluarkan harus ada dasar hukumnya, yakni permintaan dari KPU,” terang Mardiyanto.

Usulan mengenai perlunya dana pembantuan bagi kabupaten/kota itu, kata Mardiyanto, karena tanggung jawab suksesnya pemilu berada di tangan pemerintah,dalam hal ini Presiden RIUntuk penyelenggaranya, memang oleh KPU dan BawasluDengan demikian, Presiden beserta perangkatnya hingga tingkat daerah harus bertanggung jawab di bidang masing-masing untuk bisa menyukseskan pemilu.

Mardiyanto juga menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh daerah agar daerah memberikan dukungan kepada BawasluHanya saja, diakui masih banyak daerah yang belum melaksanakannyaDia minta Rakernas Bawaslu kemarin menghimpun semua kendala, yang dijanjikan Mardiyanto akan dibawa ke Raker Gubernur yang akan dilaksanakan awal Desember.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekaman Saksi Kaji Sebut Nama Ketua MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler